Jakarta - Pemerintah memastikan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada tahun depan. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Sesuai UU tersebut, kenaikan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Pengamat Ekonomi Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Ilham Ramadhan Ersyafdi menilai kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen dinilai berpotensi membebani pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan masyarakat. "Kenaikan PPN 12% tentunya berpotensi menjadi tambahan beban bagi pelaku UMKM dan terutama masyarakat sebagai lini terakhir yang membayar dan dibebani dari kenaikan PPN ini," kata Ilham di Jakarta.
Menurutnya, kebijakan penurunan PPN di Vietnam yang sering dijadikan pembanding tidak bisa dipukul rata dengan Indonesia. "Harus dibaca lebih mendetail bahwa kebijakan penurunan di Vietnam tidak di semua sektor hanya di beberapa sektor tertentu saja," jelasnya.
lham memaparkan, kenaikan harga barang akibat pajak dapat membuat produk UMKM menjadi kurang kompetitif dan berpengaruh pada penjualan. "Perlu ada kebijakan khusus yang diberikan pemerintah misal insentif bagi UMKM yang melakukan ekspor supaya bisa bersaing dengan produk UMKM yang dihasilkan oleh Vietnam," ujar Dosen Akuntansi Unusia itu. "Untuk mempertahankan daya saing ekonomi memang butuh beberapa kebijakan dan insentif yang tepat guna karena pasti kenaikan PPN akan menaikkan harga jual produk dan menurunkan juga konsumsi," terangnya.
Terlebih, lanjut Ilham, pertumbuhan ekonomi Indonesia masih sangat bergantung pada konsumsi rumah tangga. "Karena pertumbuhan ekonomi Indonesia setengahnya masih ditopang dari konsumsi rumah tangga," tuturnya.
Pada kesempatan berbeda, Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (Celios) Media Wahyudi Askar menilai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) gagal mempertimbangkan multiplier effect dan reaksi dari pelaku pasar. Padahal, ketika PPN dinaikkan, gejolak harga barang bisa lebih besar dibandingkan persentase kenaikan pajak itu sendiri. "Ini pasti terjadi karena adanya gejolak pada permintaan dimana masyarakat cenderung mengurangi belanja. Apalagi, momen penyesuaian PPN 12 perzen juga bersamaan dengan Natal dan tahun baru (nataru) dimana kenaikan harga secara musiman terjadi," ujarnya
Media juga menyoroti pernyataan DJP bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen tidak berdampak signifikan terhadap harga barang dan jasa. Ditambah, estimasi hanya menyebabkan tambahan harga sebesar 0,9 persen bagi konsumen sangat menyesatkan dan keliru secara statistik dan substansi ekonomi.
DJP menghitung kenaikan PPN dengan harga jual agar seolah-olah kenaikannya harganya hanya 0,9 persen. "Perhitungan ini sangat sesat. Narena estimasi ini tidak mempertimbangkan efek kumulatif, dimana ketika PPN naik, maka pembentuk harga barang jasa juga akan mengalami perubahan. Sehingga setiap perubahan harga komponen yang ada dalam rantai pasok dan proses produksi harus diestimasi satu per satu sehingga harga akhirnya pasti tidak akan sama dengan sebelum PPN," terang alumnus doktoral University of Manchester itu.
Menurut dia, DJP mencoba menyamarkan dampak kenaikan PPN hanya berupa penambahan harga 1 persen tampak sebagai upaya menyembunyikan dampak negatif. Meski dibebankan pada penyedia layanan, kenaikan tarif PPN akan masuk dalam hitungan komponen harga. "Yang akhirnya juga harus dibayar konsumen," tegasnya.
Senada, Ketua DPP PDI-P sekaligus Ketua DPR RI, Puan Maharani, menilai kenaikan PPN akan memperburuk situasi ekonomi, terutama masyarakat kelas menengah dan pelaku usaha kecil. “Kita harus memahami kondisi rakyat, jangan sampai dengan kenaikan PPN ini malah membuat perekonomian rakyat semakin sulit,” ujar Puan
Untuk itu, Pemerintah harus menyiapkan langkah antisipatif, termasuk stimulus ekonomi yang benar-benar efektif, agar kenaikan PPN ini tidak menambah beban bagi rakyat kecil.
Copyright © onPres. All Rights Reserved