Logo onPers

Dirjen Tata Ruang Suyus Windayana Tekankan Sinergi Tata Ruang dan Pertanahan untuk Daya Saing Kawasan Industri

Senin, 30 Juni 2025

*Dirjen Tata Ruang Suyus Windayana Tekankan Sinergi Tata Ruang dan Pertanahan untuk Daya Saing Kawasan Industri*


Jakarta,— Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana, hadir sebagai narasumber dalam Dialog Nasional yang diselenggarakan oleh Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI), mewakili Menteri ATR/Kepala BPN RI, Nusron Wahid. Acara tersebut merupakan bagian dari rangkaian Musyawarah Nasional (Munas) IX HKI 2025 yang digelar di Hotel JS Luwansa, Jakarta (19/06/25).


Dalam sesi yang mengangkat tema “Sinergi Tata Ruang dan Pertanahan sebagai Dukungan Strategis bagi Daya Saing Kawasan Industri”, Suyus menyampaikan pentingnya keterpaduan antara perencanaan tata ruang dan sistem pertanahan sebagai fondasi utama dalam menciptakan kawasan industri yang berdaya saing tinggi dan berkelanjutan.


Ia menegaskan bahwa perizinan kegiatan usaha harus berlandaskan pada kepastian ruang yang termuat dalam dokumen tata ruang, seperti RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) dan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang). Dalam konteks ini, KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) menjadi instrumen kunci yang menjamin bahwa pemanfaatan ruang oleh pelaku usaha telah sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku, baik di tingkat nasional maupun daerah.


Suyus juga menjelaskan bahwa saat ini Kementerian ATR/BPN tengah mendorong percepatan penyusunan RDTR digital yang terintegrasi dengan sistem OSS (Online Single Submission). Dengan ketersediaan RDTR berbasis spasial, proses penerbitan KKPR dapat dilakukan secara lebih cepat, transparan, dan akuntabel, sehingga mendorong iklim investasi yang kondusif di berbagai kawasan industri strategis.


Lebih lanjut, ia menekankan bahwa sinergi antara tata ruang dan pertanahan juga berkaitan erat dengan pengendalian pemanfaatan ruang di lapangan, pencegahan konflik lahan, serta pemberian hak atas tanah yang sesuai peruntukan. Hal ini menjadi penting agar pembangunan kawasan industri tidak hanya berjalan secara administratif, tetapi juga memiliki kepastian hukum dan mendukung pemerataan ekonomi.


“Tata ruang yang sinkron dengan kebijakan pertanahan akan mempercepat proses investasi, menghindari konflik lahan, dan memastikan keberlanjutan kawasan industri,” ujar Suyus dalam sesi dialog.


Acara dialog nasional ini turut dihadiri oleh sejumlah menteri, pelaku industri, dan investor domestik maupun internasional, serta menjadi forum strategis untuk mempertemukan kepentingan dunia usaha dengan arah kebijakan pemerintah dalam mendorong pengembangan kawasan industri sebagai motor pertumbuhan ekonomi nasional.



Sumber : Sekretariat Direktorat Jenderal Tata Ruang