Logo onPers

Respon Tantangan Era Digital, Legislator Dorong Revisi UU Perlindungan Konsumen

Selasa, 01 Juli 2025

Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI, Ismail Bachtiar, mendorong percepatan revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen untuk menjawab tantangan era digital. Ia menilai, perlindungan hukum bagi konsumen digital kini menjadi kebutuhan mendesak seiring makin dominannya gaya hidup berbasis transaksi elektronik di tengah masyarakat.

“Memang isu ini dimunculkan, lalu didorong untuk dilakukan kembali revisi undang-undang terhadap perlindungan konsumen karena memang ada banyak sekali tantangan-tantangan di kehidupan masyarakat yang lagi tidak relevan dengan undang-undang yang lama,” ujar Ismail dalam pernyataannya yang disampaikan pada diskusi Forum Legislasi bertema "Revisi UU Perlindungan Konsumen Diharapkan Menjawab Problematika di Masa Digitalisasi" di Ruang PPIP, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/7/2025).

Ismail yang juga anggota Panitia Kerja (Panja) pembahasan RUU tersebut menjelaskan bahwa perkembangan teknologi telah mengubah hampir seluruh pola konsumsi masyarakat. Aktivitas berbasis digital, menurutnya, tidak hanya mempengaruhi cara orang membeli barang, tetapi juga menciptakan tantangan baru yang belum diatur secara memadai dalam regulasi yang berlaku. “Hampir seluruh aktivitas kegiatan kita hari ini pasti sudah menggunakan gadget, menggunakan handphone, dan semuanya ada dalam kehidupan digital,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Ismail juga menekankan pentingnya memperluas definisi konsumen dalam revisi ini agar mencakup konsumen digital, pengguna transaksi lintas batas, hingga interaksi berbasis kecerdasan buatan (AI). Tak hanya itu, ia juga menyinggung pentingnya mencantumkan perlindungan khusus bagi kelompok konsumen rentan seperti lansia, anak-anak, dan penyandang disabilitas. “Kalau dulu konsumen itu orang anggap hanya pada ranah fokus barang dan jasa konvensional, belum termasuk semua aspek digital, khususnya transaksi lintas batas. Nah, yang baru ini insya Allah nanti akan masuk semua,” terang politisi dari Fraksi PKS ini

Ismail berharap, hadirnya revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen dapat memberikan perlindungan yang semakin baik terhadap konsumen di Indonesia, khususnya dalam merespons problematika yang kian kompleks di era digital.

Ia juga menyoroti tingginya insiden penipuan dan ketidaktahuan konsumen dalam sektor e-commerce sebagai salah satu alasan mendasar revisi tersebut. Terlebih, menurut data yang ia peroleh, Indonesia saat ini berada di peringkat kesembilan pengguna e-commerce terbesar di dunia. “Jadi banyak produk-produk overclaim, produk kecantikan, produk makanan, yang kemudian hari ini tidak lagi sejalan dengan undang-undang yang lama. Maka harapan besarnya bahwa ini menjadi salah satu bagian penting dalam memberikan jaminan kepastian terhadap konsumen kita,” Tuturnya.

Lebih lanjut, Ismail menegaskan pentingnya kehadiran regulasi yang lebih jelas, khususnya mengenai sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam revisi UU yang baru. Ia menilai, pembaruan regulasi adalah langkah penting untuk mencegah kekosongan hukum yang berdampak pada perlindungan konsumen. “Kalau dengan data yang ada itu lalu kemudian undang-undang tidak relevan, pasti akan berkonsekuensi terhadap menimbulkan masalah-masalah yang kemudian akan saling berkaitan,” terang Ismail.

Menutup pernyataannya, Ismail menyampaikan harapannya agar Panja revisi UU Perlindungan Konsumen dapat menghasilkan regulasi yang jelas dan efektif. “Nanti insya Allah akan dibuat semakin clear, semakin jelas. Dan harapannya bahwa Panja revisi undang-undang perlindungan konsumen ini insya Allah menjadi ikhtiar kita dalam rangka memberikan perlindungan yang maksimal, perlindungan yang optimal terhadap seluruh jiwa, raga, dan bangsa yang ada di Republik Indonesia,” pungkasnya.