Logo onPers

Koperasi Desa Akan Bernasib Lebih Parah Daripada KUD Maupun BUMDES

Senin, 21 April 2025

Oleh : Suroto, Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES)

 

 Sejak Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa /Kelurahan (Kopdes) Merah Putih diterbitkan, setidaknya ada 18 Kementerian di bawah koordinasi Kemenko Pangan lakukan upaya percepatan pembentukan Kopdes. Disebutkan dalam Inpres tersebut, untuk pembentukanya akan digunakan sumber pendanaan dari APBN, APBD dan APBdesa serta dana pinjaman bank melalui mekanisne Channeling maupun executing.

 

 Pendekatan pengembangan Kopdes ini menurut Petunjuk Pelaksanaan yang diterbitkan oleh Kementerian Koperasi juga gunakan mekanisme yang sama dengan BUMDes, yaitu melalui Musyawarah Desa (Musdes). Dimana ini artinya pola pengembanganya akan ikuti pola jalur birokrasi desa yang sama dengan BUMDes yang akan lemahkan semangat kewirausahaanya. Satu hal yang fatal karena ini akan mendorong birokratisasi bisnis Kopdes yang hanya akan andalkan fasilitasi program kebijakan pemerintah.

 

 Dengan demikian , nasib Kopdes ini bahkan akan lebih parah dibandingkan dengan Koperasi Unit Desa (KUD) di masa lalu ataupun BUMDes. Sebab pembentukan KUD dulu walaupun dapat dikatakan kurang berhasil tidak perlu dibebani dengan birokrasi politik pemerintahan desa. Sementara BUMDes itu imperatif Undang Undang Desa.

 

 Sumber permodalan Kopdes ini sesungguhnya juga belum jelas.  Pemerintah secara anggaran tidak mencantumkanya dalam RAPBN (nota keuangan). Sementara bank negara yang diharapkan akan salurkan kredit program juga tentu akan hadapi masalah sistem prudensial dari bank. Lembaga yang baru dibentuk dengan modal pengalaman bisnis yang lemah dan sistem kelembagaan yang tidak memadai tentu sulit untuk dapat diharapkan pengembalian pinjamanya.

 

Kalaupun mau dikembangkan melalui birokrasi pemerintah, jauh sekali jika dibandingkan dengan pola pengembangan Badan Penanaman Investasi (BPI) Danantara. Lembaga ini dibentuk dengan serahkan asset riil BUMN sebagai modalnya melalui mekanisme imbreng (penyerahan) oleh Pemerintah. Secara hukum juga diperkuat melalui UU dan Peraturan Pemerintah. Asetnya pun sudah jelas besaranya, bernilai kurang lebih 13.000 trilyun dari hasil konsolidasi asset BUMN dan sumber asset negara lainya. Sementara manajemenya dikelola oleh mereka yang memiliki pengalaman bisnis.

 

Lembaga Kopdes yang minus pendanaan dan amburadul dalam kelembagaan ini pun sudah dibebani dengan berbagai agenda program nasional seperti berantas kemiskinan, pengangguran dan beban negara lainya. Ibarat kapal, Kopdes ini adalah perahu kecil yang terbuat dari bahan yang rapuh, dijejali banyak muatan dan tanpa bahan bakar yang cukup serta arah dan nahkoda yang minim pengetahuan navigasi bisnis.

 

Bandingkan dengan Danantara, tidak sedikitpun ada ucapan pejabat yang bebankan kepadanya untuk turut kurangi masalah pengangguran, apalagi berantas kemiskinan. Bank bank negara itu bahkan juga tidak diperintah untuk berantas rentenir seperti Kopdes.

 

Danantara ini dibentuk melalui revisi UU BUMN sebagai dasar regulasinya. Dibahas dalam senyap hingga rakyat tidak tahu ketika hak kepemilikan konstitusional per se-nya diambil alih oleh pemerintah. Sementara Kopdes ini hanya didasarkan pada instruksi presiden dan konsep yang lemah dan salahi hakekat koperasi sebagai bisnis swasta.

Ketidakjelasan sumber pendanaan dan juga konsep kelembagaan yang berantakan serta target ambisius pemerintah di atas maka akan tempatkan nasib Kopdes ini tentu akan lebih parah dibandingkan nasib KUD atau BUMDes sebelumnya. Hanya akan untungkan makelar program dalam jangka pendek dan bebani anggaran pemerintah di tengah kondisi defisit fiskal yang semakin melebar. Lebih parah dari itu, hanya akan menambah citra buruk koperasi di masyarakat karena tidak hargai otonomi serta demokrasi koperasi.