BPN Bali Tegaskan Tak Ada Pulau dikuasai WNA
Denpasar -Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Bali memastikan tidak ada pulau di Pulau Dewata yang
dikuasai warga negara asing (WNA) dalam arti kepemilikan (hak milik), kecuali
hak pakai untuk usaha/investasi.
Hal ini disampaikan Kakanwil BPN Bali I Made Daging di
Denpasar, Senin, merespons ucapan
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid soal pulau di sejumlah provinsi
Indonesia yang dikuasai asing.
"Sudah penelusuran, tidak ada, tidak ada""
kata dia.
"Saya menduga yang dimaksudkan Pak Menteri itu penguasaan
tanah oleh WNA itu ada di Bali, di NTB, di Kepri, di Labuan Bajo, yang semuanya
ada di sentra-sentra wisata," katanya.
Made Daging menjelaskan ada kesalahpahaman atas pernyataan
Menteri Nusron, karena di Bali tak ada pulau kecil yang dikuasai asing,
melainkan menteri menyebut pulau-pulau lain.
Di Bali sendiri, BPN Bali hanya mencatat ada pulau induk
Bali dan pulau kecil seperti Nusa Penida, Nusa Lembongan, Nusa Ceningan, dan
Menjangan yang terdata, dimana tak ada satu pun yang dikuasai asing, kecuali
perihal kepemilikan beberapa bidang tanah yang sifatnya hak pakai, bukan hak
milik.
"Dari pemahaman yang kami tahu, tidak ada yang
sepenuhnya dikuasai WNA, kalau pengertian dikuasai WNA itu kan minimal 30
persen dari pulau tersebut dikuasai, ini tidak ada sama sekali, coba
dibayangkan saja di Nusa Penida ada tidak kira-kira satu orang asing punya
segitu," ujar Made Daging.
la mengatakan meskipun banyak orang asing berada di seluruh
Bali tetap saja penghuninya didominasi
WNI, terutama penduduk asli Bali.
Adapun WNA yang berada di Bali selain hanya sebagai
wisatawan juga ada yang tinggal dengan memiliki sertifikat hak pakai dan
berinvestasi memanfaatkan skema pinjam nama atau nominee
WNI.
Untuk hak pakai, BPN Bali mencatat hingga Maret
2025 terdapat 463 bidang tanah yang bersertifikat hak pakai
oleh WNA, dimana tanah-tanah tersebut
dibangunkan rumah atau vila mewah.
"Hanya hak pakai, itu pun harus rumah tempat tinggal
tidak boleh kategori yang sederhana, luas
2.000-5.000 meter, itu boleh dia memang, undang-undang kita,
peraturan menteri kita membolehkan,"
ujarnya.
Untuk kategori ini, WNA dengan hak pakai harus membangun
dengan dana paling sedikit Rp3 miliar dan dapat digunakan 30 tahun, kemudian
diperpanjang 20 tahun dan perpanjangan kedua 30 tahun.
Berikutnya penguasaan lainnya berupa penanaman modal asing
(PMA) atau skema pinjam nama yang memungkinkan penguasaan dan tidak dapat
dideteksi BPN Bali.
Birokrat asal Jembrana itu menyadari pernyataan pulau di
Bali dikuasai asing menimbulkan kebingungan di masyarakat, bahkan pihaknya
dihubungi langsung Gubernur Bali dan sejumlah anggota dewan untuk mencari tahu
kebenarannya.
Dengan pemeriksaan data ini dipastikan penguasaan tersebut
tidak benar, bahkan BPN juga menemukan terdapat satu pulau kecil di Karangasem
bernama Pulau Gilibia yang kurang dikenal selama ini.
Namun, pertanahan juga berani memastikan bahwa pulau
tersebut tidak dikuasai asing, bahkan bersertifikat laba pura dari Pura Segara
Bugbug.
"Jadi ya kalau yang kuasai orang asing kami yakinkan
sesuai dengan data yang kami punya ya tidak ada, kalau misalnya punya data yang
lain bisa kami bandingkan," ujar Made Daging.
Copyright © onPres. All Rights Reserved