Menteri ATR/BPN Curiga Penjualan 4 Pulau di Anambas Berkaitan dengan Kepentingan Geopolitik
JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menduga kuat bahwa isu penjualan empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, tidak semata-mata pelanggaran administratif, melainkan mengandung unsur kepentingan geopolitik strategis.
Hal ini disampaikan Nusron dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa (1/7/2025), menanggapi iklan penjualan Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok, Pulau Nakok, dan Pulau Mala yang mencuat lewat situs luar negeri.
“Yang berhak menjual adalah yang memiliki barang. Lah, ini pemiliknya tidak menjual, tapi muncul iklan penjualan? Aneh. Saya curiga ini bukan soal biasa,” tegas Nusron kepada anggota dewan.
Iklan Penjualan Diduga Bermotif Geopolitik
Menurut Nusron, keempat pulau tersebut telah masuk dalam kawasan pariwisata sesuai Perda Kabupaten Kepulauan Anambas No. 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2023–2043. Secara legalitas, pulau-pulau itu berstatus Area Penggunaan Lain (APL), bukan kawasan hutan lindung, dan salah satunya sudah memiliki sertifikat kepemilikan sah.
Namun iklan penjualan yang muncul di situs asing tanpa sepengetahuan pemilik resmi, menurut Nusron, merupakan indikasi adanya campur tangan kepentingan eksternal yang bisa merugikan kedaulatan nasional.
“Letaknya sangat strategis, dekat dengan Laut China Selatan dan jalur pelayaran internasional. Saya yakin ini berkaitan dengan geopolitik, tapi tidak bisa saya buka secara detail di forum terbuka,” ujarnya.
Pemerintah Ambil Langkah Tegas: Situs Penjual Pulau Akan Diblokir
Menanggapi isu tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut telah bertindak cepat dengan mengirim surat resmi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memblokir situs yang memasarkan pulau-pulau di Anambas secara ilegal.
“Kami sudah menyurati Komdigi untuk memblokir situs tersebut. Pemilik situs juga akan kami beri peringatan karena melakukan pemasaran ilegal,” ujar Dirjen Kelautan dan Ruang Laut KKP, Koswara, pada Senin (23/6/2025).
Saat ini, langkah-langkah pengamanan dan penertiban digital tengah dikoordinasikan antara KKP, ATR/BPN, dan Kominfo untuk menutup semua celah hukum maupun teknologi yang bisa dimanfaatkan untuk menjual wilayah kedaulatan Indonesia secara ilegal.
Kawasan Strategis Nasional Tak Boleh Dijual
Pulau-pulau kecil di kawasan perbatasan, terutama yang berada di jalur strategis seperti Anambas, menjadi bagian dari Kawasan Strategis Nasional (KSN) yang harus dijaga ketat. Nusron menyatakan pemerintah tak akan tinggal diam terhadap segala bentuk penyalahgunaan data tanah dan ruang digital yang berujung pada ancaman teritorial.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini persoalan kedaulatan bangsa. Harus disikapi serius,” tegas Nusron.
Copyright © onPres. All Rights Reserved