Jakarta - Sejumlah pulau di Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB) dikuasai
warga negara asing (WNA). Penguasaan pulau oleh WNA ini diungkapkan Menteri
Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid.
"Penjualan pulau-pulau kecil kepada
oknum-oknum pihak asing atau WNA," kata Nusron dalam rapat kerja bersama
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta,
Selasa (1/7/2025) dilansir dari detikNews.
"Ini ada beberapa kejadian, nggak tahu dahulu
prosesnya bagaimana, tiba-tiba intinya apakah legal standing-nya kayak apa akan
kami cek, tiba-tiba tanah itu atau pulau tersebut dikuasai oleh beberapa orang
asing. Ada di Bali dan di NTB," ungkap Nusron.
Nusron tak memahami proses penguasaan dan akan
mengecek legal standing kepemilikan pulau tersebut. Secara tak kasatmata, di
pulau itu telah dibangun rumah serta resor. Namun, kata dia, rumah dan resor
itu atas nama WNA.
"Apakah legalnya itu masih punya WNI, tetapi
mereka teken kontrak dengan yang bersangkutan atau bagaimana, kami belum tahu.
Tetapi, secara kasatmata, pulau tersebut itu dibangun rumah, dibangun resor,
atas nama asing," ujar Nusron.
Padahal, menurut Nusron, berdasarkan aturan,
pulau-pulau di Indonesia tak boleh dimiliki oleh WNA. Namun, dia mengatakan
pihak asing hanya diperbolehkan ikut dalam pengelolaan investasi.
"Secara aturan, itu kalau dimiliki asing,
nggak boleh. Tetapi kalau kemudian WNI atau badan hukum Indonesia bekerja sama
dengan investor asing, ah ini kita belum anu, bagian dari investasi itu memang
itu diperbolehkan. Tetapi, yang diperbolehkan adalah pengelolaannya, bukan
kepemilikannya," tutur Nusron.
Copyright © onPres. All Rights Reserved