Jakarta - Pemerintah mengambil langkah afirmatif untuk memberantas
perjudian dalam jaringan atau judi online di Indonesia. Menteri Komunikasi dan
Digital Meutya Hafid menyatakan Desk Pemberantasan Perjudian Daring sepakat
memutus aliran dana transaksi judi online dengan melibatkan perbankan dan
penyedia layanan keuangan.
"Kerja sama yang kuat dengan perbankan akan sangat
dibutuhkan. Karena sekali lagi, nadi dari judi online ini adalah justru di
rekening atau aliran dana," ungkapnya dalam Konferensi Pers Capaian Desk
Pemberantasan Perjudian Daring dan Desk Keamanan Siber dan Perlindungan Data,
di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (21/11).
Meutya Hafid menyatakan Kementerian Komdigi melakukan koordinasi
dengan industri perbankan untuk memantau aktivitas transaksi perjudian daring.
Selain itu, juga berkoordinasi dengan platform E-Wallet yang disinyalir banyak
digunakan untuk aktivitas judi online.
"Kami memantau (transaksi) salah satu yang paling banyak
adalah rekening bank. "Kami juga meminta kepada teman-teman penyelenggara
e-Wallet. Ini kami sudah komunikasi juga untuk kemudian terus menurunkan di
e-Wallet mereka masing-masing," tuturnya.
Berdasarkan aduan masyarakat dan pemantauan daring, Kementerian
Komdigi telah meminta pemblokiran rekening bank sebanyak 651 permohonan
sepanjang November 2024.
"Kemudian rekening bank ini ditindaklanjuti atau diblokir.
Ini juga yang sedang kita galakkan bekerja sama dengan OJK dan perbankan dalam
hal ini Bank Indonesia," tandasnya.
Copyright © onPres. All Rights Reserved