Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Andi Yuliani Paris menyoroti perkembangan pinjaman online yang semakin marak di masyarakat hingga 137 Triliun Rupiah. Menurutnya, keberadaan pinjol ini terus bertambah karena kemudahan akses dalam pinjaman tanpa persyaratan yang rumit. Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu menunjuk lembaga pinjaman online yang resmi dan melakukan edukasi kepada masyarakat
“Kalau soal umur, saya khawatir terkait manipulasi KTP. Kedua,
berkaitan batasan income juga bisa dimanipulasi. Jadi menurut saya, OJK ini
harus segera mengedukasi ke bawah untuk mana saja pinjaman online dan mana
lembaga-lembaga yang resmi. Karena pay-later ini sama dengan meminjam, beli
barang dulu baru bayar belakangan. Nah, OJK harus aktif mengedukasi bahwa mana
lembaga pinjaman yang resmi atau tidak resmi,” ujarnya kepada Parlementaria
usai mengikuti Pembukaan Sidang Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II
Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa
(21/01/2025).
OJK harus benar-benar mengawasi pinjaman online ilegal yang marak
beroperasi. OJK diharapkan untuk lebih aktif dalam mengedukasi masyarakat
terkait bahaya pinjaman ilegal. Selain itu, OJK juga perlu mempublikasikan
daftar pinjaman resmi untuk mencegah penyalahgunaan. Langkah ini diperlukan
agar masyarakat terutama masyarakat kelas bawah memiliki pengetahuan yang cukup
untuk menghindari risiko yang tinggi.
Pinjaman online ilegal memanfaatkan manipulasi data sehingga mudah
untuk melakukan pinjaman. Persyaratan Pinjaman seperti KTP dan lainnya sering
digunakan untuk mendapatkan pinjaman dengan memanipulasi data. Selain itu, OJK
juga perlu segera memverifikasi dan mempublikasikan daftar pinjaman resmi yang
telah diakui untuk memudahkan masyarakat membedakan antara pinjaman legal dan
ilegal. Hal ini dikarenakan, data yang diungkap politisi Fraksi PAN ini
menunjukkan bahkan guru menjadi salah satu kelompok yang banyak menggunakan
pinjaman online.
“Seperti yang telah saya lakukan
melalui sosialisasi di dapil, ternyata yang terbanyak menggunakan pinjaman
online adalah guru. Mereka sebenarnya kan orang yang terdidik, namun karena
terlalu mudahnya akses cukup dengan KTP sudah bisa melakukan pinjaman,”
ujarnya.
Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat bawah bahkan seseorang yang
memiliki ahli seperti guru akan meminjam uang karena kebutuhan finansial yang
mendesak. Penyalahgunaan persyaratan pinjaman online perlu diperketat oleh OJK.
Tidak cukup hanya mengandalkan KTP, batas usia, dan pendapatan sebagai syarat
utama. Proses verifikasi tambahan harus diterapkan untuk memastikan pinjaman diberikan
secara tepat sasaran.
“Karena terlalu mudahnya akses cukup dengan KTP bisa melakukan pinjaman
atau dengan aplikasi yang bisa beli barang dulu bayar nanti, hal ini seharusnya
ada aturan yang lebih jelas bukan hanya umur dan pendapatan, tapi ada aturan
lain misalnya yang barang sekian dibataskan yang dikaitkan dengan income.
Padahal, biasanya masyarakat apa tahu jika bayar ke depan akan ada bunga. Oleh
karena itu harus ada edukasi secara aktif oleh OJK,” ujar Andi
OJK juga harus segera memverifikasi dan mempublikasikan daftar platform pinjaman resmi secara berkala. Langkah ini juga akan memudahkan masyarakat dalam mengelola layanan yang legal dan terpecaya. Publikasi semacam ini diharapkan dapat mengurangi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pinjaman illegal.
Dengan pengawasan yang ketat dan edukasi yang aktif, maka OJK dapat
melindungi masyarakat dari bahaya pinjaman online ilegal. Dukungan dari
berbagai pihak termasuk pemerintahan dan DPR juga sangat diperlukan untuk
memberantas masalah ini. Jika dilakukan secara berkesinambungan,
Langkah-langkah ini dapat menciptakan ekosistem pinjaman online yang lebih aman
dan transparan.
Copyright © onPres. All Rights Reserved