Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah melakukan investigasi terhadap dugaan peretasan yang berdampak pada kebocoran data internal pegawai. Meskipun data yang terdampak bersifat umum, Kemkomdigi memastikan bahwa langkah cepat telah diambil untuk menjaga keamanan informasi dan mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas insiden ini.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar,
menegaskan bahwa kementerian telah mendeteksi upaya peretasan terhadap Pusat
Data dan Sarana Informatika (PDSI) Kemkomdigi. "Kami meminta maaf jika ada
pihak yang terdampak. Kami telah melakukan mitigasi dugaan peretasan, menutup
semua celah keamanan, serta memperkuat sistem pertahanan siber," ujar
Alexander di Kantor Kemkomdigi, Jl Medan Merdeka Barat No 9, Jakarta, Selasa
(3/2/2025).
Investigasi ini mencakup audit mendalam terhadap infrastruktur PDSI,
mitigasi risiko, analisis pola serangan siber, serta pelacakan aktivitas
mencurigakan dalam jaringan Kemkomdigi. Selain itu, seluruh unit di bawah
Kemkomdigi telah diperintahkan untuk melakukan audit keamanan internal dan
meningkatkan kapasitas respons terhadap insiden siber.
Kemkomdigi menegaskan bahwa perlindungan data pribadi adalah prioritas
utama, sejalan dengan implementasi Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang
Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). "Setiap individu yang dengan sengaja
mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dapat dikenakan pidana penjara
hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp4 miliar. Sementara itu,
penyalahgunaan data dapat berujung pada pidana hingga 5 tahun dan/atau denda
Rp5 miliar," jelas Alexander.
Kemkomdigi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap
potensi penyalahgunaan data pribadi.
Kemkomdigi berkomitmen untuk terus memperkuat infrastruktur keamanan siber nasional dan meningkatkan kualitas sistem keamanan demi melindungi data pribadi masyarakat Indonesia.
Kemkomdigi akan terus memberikan informasi terbaru mengenai
perkembangan investigasi ini guna memastikan transparansi dan menjaga
kepercayaan publik.
Copyright © onPres. All Rights Reserved