Jakarta - Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menilai pemerintah lamban dalam menyegel pagar laut tanpa izin di perairan Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar laut sepanjang 30,14 kilometer itu pada Kamis, 9 Januari 2025.
Sekretaris Jenderal KIARA Susan Herawati menilai pemerintah seharusnya bertindak sebelum pagar laut itu berdiri hingga puluhan kilometer. "KKP telah mengetahui adanya pemagaran laut tersebut, akan tetapi tidak ada tindakan yang serius dan tegas yang dilakukan KKP," kata Susan melalui keterangan tertulis pada Jumat, 10 Januari 2025.
Sebab, kata Susan, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten telah mengetahui keberadaan pagar ilegal tersebut setidaknya sejak Agustus 2024. Selain itu, tim gabungan DKP Banten dan Polisi Khusus dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP sudah meninjau lokasi pagar pada 4-5 September 2025.
Susan menyampaikan KKP baru bertindak setelah isu pemagaran laut itu tersebar di publik dan media sosial pada awal 2025. "Ini membuktikan bahwa KKP telah melakukan pembiaran terjadinya pemagaran laut di Kabupaten Tangerang," ucap Susan.
Menurut catatan KIARA, pemagaran laut di Kabupaten Tangerang itu berdampak terhadap 4.463 jiwa nelayan yang hidup dan memanfaatkan laut di wilayah tersebut. Pagar laut ilegal itu, kata Susan, melintasi 16 desa di enam kecamatan tempat para nelayan tinggal.
Copyright © onPres. All Rights Reserved