Bogor – Keterbukaan Informasi Publik memegang peranan penting dalam penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. “Revisi UU Keterbukaan Informasi Publik merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa prinsip transparansi tetap relevan, adaptif, dan responsif terhadap tantangan zaman,” ujar Asisten Deputi Koordinasi Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik, Agung Pratistho, saat memimpin Rapat Koordinasi Progres Revisi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Bogor, Jumat, (4/7/2025).
Agung juga menjelaskan bahwa lebih dari 15 tahun sejak diundangkannya UU Keterbukaan Informasi Publik, kita telah menyaksikan berbagai kemajuan dalam implementasi keterbukaan informasi. “Namun demikian, perkembangan teknologi informasi, dinamika tata kelola pemerintahan, serta meningkatnya ekspektasi masyarakat menuntut kita untuk menyesuaikan regulasi yang ada,” tegasnya.
Terkait progres revisi UU Keterbukan Publik, ada sejumlah isu yang dibahas mulai dari tata kelola informasi publik, potensi perbaikan UU Keterbukaan Informasi Publik, tantangan dalam pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik dan penyelesaian sengketa informasi, kelembagaan dan kewenangan Komisi Informasi, serta permasalahan dalam pelaksanaan amanat UU Keterbukaan Informasi Publik yang menjadi urgensi dari revisi.
“Pentingnya untuk memuat unsur-unsur mengenai kerahasiaan negara dalam keterbukaan informasi. Panitia Antar Kementerian dan Tim Kajian perlu untuk memikirkan mengenai kerahasiaan negara dan keamanan informasi dalam penyusunan revisi UU Keterbukaan Informasi Publik,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Gede Narayana, Komisioner Komisi Informasi Pusat yang menyampaikan bahwa perlu kajian mendalam agar draft revisi UU Keterbukaan Publik mampu menjawab tantangan zaman di era keterbukaan informasi saat ini.
“Diharapkan sinergitas dan kolaborasi di setiap pihak, tidak hanya dari pemerintah tetapi keikutsertaan partisipasi masyarakat dalam mengawal revisi UU Keterbukaan Publik agar masyarakat memperoleh jaminan kepastian informasi publik,” ujarnya.
Agung juga menambahkan bahwa kegiatan ini bertujuan dalam rangka berdiskusi dan menerima masukan tentang draf revisi UU Keterbukaan Publik Tahun 2008 agar rekomendasi revisi UU Keterbukaan publik yang dihasilkan mampu beradaptasi dan relevan sesuai dengan tuntutan zaman di era keterbukaan informasi.
Forum ini dihadiri oleh perwakilan dari Komisi Informasi Pusat, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Imigrasi Pemasyarakatan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Copyright © onPres. All Rights Reserved