Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz menyoroti permasalahan mendasar yang dihadapi masyarakat adat di Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan pengakuan kewarganegaraan dan akses terhadap hak-hak dasar. Ia menyampaikan keprihatinan atas kondisi banyak komunitas adat yang terusir dari tanah leluhurnya dan tidak diakui secara administratif sebagai warga negara.
“Ini terkait hak hidup yang paling mendasar teknik kaitannya juga dengan kependudukan Pak saya ingin bicara tentang nasib masyarakat adat ya kayak anak suku dalam dan beberapa di seluruh wilayah negara kita karena mereka satu pertama nasibnya itu sering terlunta-lunta Padahal mereka asli adalah orang Indonesia tetapi sering mereka Terusir dari tanahnya sendiri,” ungkap Neng Eem dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (30/4/2025).
Ia menjelaskan bahwa akar persoalan dimulai dari tidak adanya dokumen administrasi seperti kartu keluarga, akta kelahiran, hingga KTP yang membuat mereka sulit mengakses hak sebagai warga negara. “Kenapa mereka tidak bisa mempertahankan karena mereka tidak bisa mendapatkan akses untuk diakui sebagai warga negara Indonesia, tidak bisa mengakses untuk punya KTP. Kenapa dia tidak punya KTP? karena tidak punya kartu keluarga Kenapa tidak bisa punya KK? karena tidak punya surat nikah. Akhirnya sampai seterusnya begitu juga anak-anaknya akhirnya seperti itu,” jelasnya.
Neng Eem juga menekankan bahwa ketiadaan dokumen tersebut menyebabkan masyarakat adat tidak bisa mempertahankan tempat tinggalnya bahkan untuk mengklaim tanah yang telah mereka tinggali selama bertahun-tahun. Hal ini berdampak pada berbagai aspek kehidupan mereka, termasuk pendidikan dan kesejahteraan.
Copyright © onPres. All Rights Reserved