Logo onPers

ATR/BPN Anggarkan Rp1,17 Truiliun untuk Program Pendaftaran Tanah Tahun Depan

Rabu, 17 September 2025

ATR/BPN Anggarkan Rp1,17 Triliun untuk Program Pendaftaran Tanah Tahun Depan

JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bakal mengalokasikan anggaran Rp1,17 triliun untuk pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran (TA) 2026. Nusron menjelaskan, alokasi program PTSL masih menjadi prioritas dengan porsi mencapai 65% dari anggaran prioritas nasional Kementerian ATR/BPN senilai total Rp1,8 triliun pada 2026. "Pelaksanaan kegiatan PTSL tetap menjadi prioritas dengan anggaran Rp1,17 triliun atau sebesar 65% dari anggaran prioritas nasional," jelasnya dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi V DPR RI, Senin (15/9/2025). Dalam paparan yang disampaikan, peta bidang tanah PTSL 2026 ditargetkan mencapai 1,9 juta bidang, sedangkan sertifikat hak atas tanah (SHAT) PTSL 2026 ditargetkan tembus 2,27 juta sertifikat.

Sebelumnya, Nusron Wahid mengungkap capaian PTSL telah mencapai 123,1 juta bidang hingga periode awal September 2025. Capaian pendaftaran tanah itu telah mencapai 98% dari target yang ditetapkan sebesar 126 juta bidang tanah sepanjang tahun ini.  "Sampai saat ini kita telah melakukan pendaftaran tanah sebanyak 123,1 juta bidang atau sudah 98% dari target 126 juta bidang tanah," jelasnya dalam Raker bersama Komisi II DPR RI, Senin (8/9/2025).

Sementara itu, capaian sertifikasi bidang tanah dari total tanah terdaftar 123,1 juta bidang telah mencapai 96,9 juta bidang. Perinciannya, terdiri atas 88,2 juta bidang telah di legalisasi sertifikat hak milik (SHM), sebanyak 20.000 bidang tanah berstatus hak guna usaha (HGU) dan sebanyak 6,6 juta bidang berstatus hak guna bangunan (HGB).  "Kemudian tanah berstatus hak pakai sebanyak 1,6 juta bidang. Hak pengelolaan (HPL) sebanyak 8.000 bidang," jelasnya. Terakhir, tanah terdaftar berstatus hak wakaf saat ini tercatat sebanyak 276.000 bidang. Apabila target PTSL yang ditetapkan tembus 126 juta bidang, artinya pemerintah masih perlu mempercepat proses pencatatan tanah sebanyak 2,9 juta bidang di seluruh Indonesia.