Jakarta (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menegaskan tidak ada penerbitan sertifikat tanah atau pulau di Indonesia atas nama warga negara asing (WNA), baik untuk individu maupun badan hukum asing.
Ia menyatakan bahwa pulau-pulau kecil dan terluar tidak boleh
dijual kepada asing serta tidak diperbolehkan memiliki status Sertifikat Hak
Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
"Kami sudah tegaskan pulau-pulau kecil, terluar, tidak boleh
dijual kepada pihak asing, ya kan? Termasuk tidak boleh disertifikatkan, baik
SHM maupun SHGB kepada individu asing maupun badan hukum asing, oke? Oke,
jelas?," kata Nusron ditemui seusai rapat kerja dengan Komisi II DPR RI,
di Jakarta, Selasa.
Nusron menyampaikan hal itu menyikapi isu penjualan empat pulau
di Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau. Empat pulau itu meliputi Pulau Ritan,
Pulau Tokongsendok, Pulau Nakok, dan Pulau Mala.
Menurut Nusron, jika ada pihak yang menawarkan pulau secara
online, maka patut dipertanyakan karena menjual aset yang tidak dimiliki jelas
merupakan tindakan yang tidak sah.
"Kalau ada yang mau menjual pakai online berarti itu 'patut
dipertanyakan' karena apa? Yang bersangkutan tidak memiliki kok menjual? Karena
yang boleh menjual hanya orang yang memiliki. Ini tidak memiliki kok menjual?
Ini ada apa ini?," ujarnya lagi.
Nusron menegaskan pihaknya telah melakukan investigasi dan
pelacakan terhadap situs-situs yang menjual pulau, dan saat ini beberapa di
antaranya telah resmi ditutup.
Ia juga meminta pemerintah daerah segera menerbitkan Hak
Pengelolaan Lahan (HPL) atau hak pakai untuk pulau-pulau yang belum memiliki
status hukum agar tidak disalahgunakan.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah terulangnya praktik
jual beli ilegal pulau yang mencoreng kedaulatan negara dan membuka celah
penyalahgunaan oleh pihak tak bertanggung jawab.
"Kami minta agar diterbitkan hak pakai atau HPL kepada
pemda-nya masing-masing supaya tidak ini (disalahgunakan). Tapi kalau sudah ada
orangnya, ya itu dimiliki penduduk setempat, gitu," kata Nusron pula.
Copyright © onPres. All Rights Reserved