Logo onPers

Isu Tanah Girik Disita Negara Mulai 2026 Ternyata Hoaks, Ini Penjelasan Kementerian ATR/BPN

Minggu, 06 Juli 2025

Isu Tanah Girik Disita Negara Mulai 2026 Ternyata Hoaks, Ini Penjelasan Kementerian ATR/BPN


JAKARTA – Berita bohong soal pengambilalihan tanah girik oleh negara mulai tahun 2026 kembali mencuat dan meresahkan masyarakat.

Isu ini menyebut bahwa tanah-tanah yang belum bersertipikat, terutama yang hanya berstatus girik, akan diambil paksa oleh pemerintah setelah batas waktu tersebut.

Namun, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara tegas membantah kabar itu.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, menyebut informasi tersebut tidak benar alias hoaks.

“Tanah girik tidak otomatis diambil negara. Itu informasi tidak benaR,” tegasnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (30/6/2025).

Ia menambahkan bahwa girik, verponding, dan bentuk bukti kepemilikan lama memang bukan sertifikat hak milik, namun masih bisa dijadikan dasar penetapan hak secara formal.

Pernyataan tersebut mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Pokok Agraria / UUPA Nomor 5 Tahun 1960 yang menyebutkan bahwa tanah adat dapat dikonversi menjadi hak atas tanah formal melalui pendaftaran.

Artinya, keberadaan tanah girik masih diakui selama pemiliknya dapat menunjukkan bukti penguasaan yang sah dan belum terjadi konflik atas lahan tersebut.

Asnaedi juga membantah tudingan bahwa pemerintah akan menyita tanah warga jika belum bersertipikat pada tahun 2026.

Ia memastikan negara tidak pernah punya kebijakan merampas tanah rakyat.

“Kalau giriknya ada, tanahnya ada, dan dikuasai pemilik, tidak akan diambil negara,” ujarnya menegaskan.

Isu ini mengemuka seiring diberlakukannya Peraturan Pemerintah / PP Nomor 18 Tahun 2021, khususnya Pasal 96, yang mewajibkan pendaftaran tanah adat maksimal lima tahun sejak aturan tersebut diundangkan.

Artinya, tenggat waktu untuk mendaftarkan tanah adat memang jatuh pada tahun 2026. Namun, aturan ini tidak serta merta menjadikan tanah yang belum didaftarkan akan hilang atau hangus.

“Girik bisa diakui dan ditegaskan jadi hak, bukan otomatis hangus bila tidak didaftarkan,” jelas Asnaedi.

Ia juga menekankan bahwa ketentuan ini adalah bentuk dorongan pemerintah agar masyarakat segera memperoleh legalitas formal atas tanahnya, bukan sebagai ancaman.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momentum ini guna mendaftarkan tanah mereka ke kantor pertanahan agar mendapat kepastian hukum.

“Kami ingin masyarakat dapat kepastian hukum, bukan kehilangan tanah,” ujarnya.

Guna menghindari disinformasi, masyarakat diimbau untuk tidak mudah mempercayai kabar viral yang belum tentu benar.

Pemerintah telah menyediakan berbagai kanal resmi untuk mendapatkan informasi valid, antara lain situs web www.atrbpn.go.id, media sosial ATR/BPN, serta Hotline 0811-1068-0000.***