Logo onPers

Kementerian ATR/BPN Ajak Msyarakat Adat Bahas Sertifikasi Tanah Pasar

Kamis, 11 September 2025

Kementerian ATR/BPN Ajak Masyarakat Adat Bahas Sertifikasi Tanah Pasar

Padang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengajak masyarakat adat dan pedagang Pasar Payakumbuh Sumatera Barat (Sumbar) untuk segera membahas proses sertifikasi tanah pasar itu sebagai syarat pembangunan ulang pascaterbakar pada 26 Agustus 2025.

"Yang pasti kita akan bertemu dengan masyarakat atau kaum adat dengan mengedepankan musyawarah mufakat untuk membicarakan proses administrasi sertifikasi tanah Pasar Payakumbuh," kata Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Kementerian ATR/BPN, Rezka Oktoberia di Padang, Selasa.

Rezka mengatakan pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum berencana membangun ulang Pasar Payakumbuh menggunakan anggaran pendapatan belanja negara (APBN) 2026. Namun, pembangunan ulang itu hanya bisa dilaksanakan apabila tanahnya milik Pemerintah Kota Payakumbuh.

Sementara, tanah atau lokasi berdirinya Pasar Payakumbuh merupakan milik masyarakat adat sehingga butuh pemindahan kepemilikan dari masyarakat kepada pemerintah daerah.

Rezka memastikan setiap proses administrasi sertifikat tanah akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan, serta mengedepankan transparansi kepada masyarakat terutama pedagang.

"Jadi, kita harus bertemu dulu dengan masyarakat hukum adat untuk memulai proses administrasi," ujarnya.



Sebelum menyerahkan dokumen-dokumen kelengkapan kepada Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian ATR/BPN terlebih dahulu mengecek luasan tanah Pasar Payakumbuh yang merupakan milik masyarakat hukum adat.

"Yang pasti kita akan cek dulu mana saja titik koordinat yang dulunya diserahkan masyarakat hukum adat saat pembangunan pasar ini untuk proses sertifikat di Kementerian ATR/BPN," ujarnya.

Sementara itu, anggota DPR RI asal Sumbar, Andre Rosiade mengatakan sudah bertemu langsung dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Direktur Jenderal Sarana Prasarana Strategis untuk membahas rencana pembangunan Pasar Payakumbuh.

Andre menjelaskan bahwa sebelum pembangunan Pasar Payakumbuh dilaksanakan, maka pemerintah bersama masyarakat terutama pedagang terlebih dahulu harus mengurus sertifikat di Kementerian ATR/BPN. Sebab, hingga saat ini tanah Pasar Payakumbuh merupakan milik ulayat atau masyarakat adat setempat.