Jakarta - Mulai 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyediakan layanan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP online melalui aplikasi Coretax. Tidak tanggung-tanggung pemerintah harus menggelontorkan anggaran sekitar Rp1,3 triliun. Hanya saja, pasca dirilis awalh tahun 2025 ini banyak tuai banyak masalah.
Anggota Komisi XI DPR RI, Erwin Aksa Berencana Untuk Memanggil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Guna Memberikan Klarifikasi Terkait Kendala Akses Pada Sistem Administrasi Pajak Terbaru, Coretax.
Sejak Mulai Diimplementasikan Pada 1 Januari 2025, Layanan Tersebut Menuai Berbagai Kritik, Terutama Terkait Kesulitan Akses. Padahal Pengadaan Aplikasi Ini Memakan Biaya Banyak Tetapi Kualitasnya Malah Murahan. "Coretax Merupakan Investasi Digital Dengan Nilai Yang Cukup Tinggi, Sehingga Akan Diawasi Oleh Komisi XI. Terkait Masalah Teknis, Kami Akan Memanggil Pihak Terkait Setelah Masa Reses," Kata Erwin Aksa di Jakarta, Sabtu, 11/1/2025.
Erwin Menegaskan, Akan Terus Memantau Perkembangan Coretax Sepanjang Kuartal Pertama 2025. Politikus Partai Golkar Ini Tak Menyangkal Adanya Potensi Kerugian Negara Imbas Kegagalan Layanan Coretax. Terlebih Investasi Untuk Menghadirkan Sistem Ini Cukup Mahal, Sekitar Rp1,3 Triliun.
Dia Mendesak DJP Dan Kemenkeu Memberikan Penjelasan Secara Transparan Menyangkut Persoalan Tersebut. "Selain Itu, Coretax Ini Akan Dievaluasi, Mengingat Tujuan Utamanya Adalah Untuk Mendukung Ekstensifikasi Pajak," Ujar Erwin.
Mantan Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menyarankan agar Ditjen Pajak segera memberikan solusi praktis atas berbagai permasalahan yang muncul dalam pengaplikasian Coretax System atau sistem inti administrasi perpajakan.
Coretax sendiri resmi diluncurkan pada 1 Januari 2025, tetapi terdapat banyak permasalahan yang ditemui mulai kesulitan menerbitkan faktur pajak hingga tidak bisa melakukan impersonate.
Prastowo mengaku menerima banyak keluhan dan masukan, mulai dari wajib pajak maupun petugas pajak di lapangan. Menurutnya, para wajib pajak berjibaku menuntaskan kewajibannya agar terhindar dari kesalahan dan sanksi.
Di sisi lain, sambungnya, para petugas pajak juga kerepotan menghadapi kendala dan keluhan yang diterima. Padahal, Prastowo yakin banyak petugas pajak yang belum cukup dibekali dengan pedoman dan solusi praktis.
Atas masalah ini, DJP Kemenkeu Telah Menyampaikan Permintaan Maaf, Usai Sistem Inti Administrasi Pajak, Coretax Masih Sulit Diakses Para Wajib Pajak. "Dengan Segala Kerendahan Hati Menyampaikan Permohonan Maaf Kepada Seluruh Wajib Pajak Atas Terdapatnya Kendala-Kendala Yang Terjadi Dalam Penggunaan Fitur-Fitur Layanan Coretax DJP Yang Menyebabkan Terjadinya Ketidaknyamanan Dan Keterlambatan Layanan Administrasi Perpajakan," Tulis Keterangan Resmi DJP Jumat, 10/1/2025.
Copyright © onPres. All Rights Reserved