Logo onPers

Efisiensi untuk Produktivitas Anggaran atau Bayar Utang ?

Sabtu, 15 Februari 2025

Jakarta - 100 Hari kerja masa pemerintahan Prabowo telah usai. Yang menggemparkan saat ini adalah  kebijakan kontroversial pemangkasan anggaran besar-besaran senilai Rp306,69 triliun. Melalui Inpres No.1/2025, pemotongan terbesar terjadi pada kementerian/lembaga (Rp 256,1 triliun) dan transfer daerah (Rp 50,59 triliun). Meski diklaim untuk mendukung program unggulan seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan bantuan sosial, skala pemotongan yang signifikan ini memunculkan kekhawatiran terhadap dampaknya pada kinerja pemerintahan. Kementerian Keuangan menegaskan efisiensi ini tidak akan mengganggu layanan publik, namun besarnya pemangkasan sulit diabaikan dalam perputaran roda birokrasi.

Menanggapi itu, pengamat ekonomi, keuangan, dan perbankan, Sutardjo Tui, menegaskan bahwa efisiensi anggaran bukan berarti pemotongan anggaran, melainkan pengalihan dana dari sektor yang kurang efektif ke sektor yang lebih produktif. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran negara dengan memprioritaskan sektor yang dapat memberikan dampak nyata terhadap perekonomian nasional.

Sutardjo menjelaskan bahwa dana dari sektor yang dianggap tidak terlalu produktif, seperti anggaran alat tulis kantor (ATK) dan kebutuhan lainnya yang dinilai kurang efektif, akan dialihkan ke anggaran yang lebih produktif. Salah satu sektor yang mendapat prioritas adalah hilirisasi pangan serta swasembada pangan.

Dengan adanya pengalihan anggaran ini, sektor pertanian dan perikanan diharapkan mendapatkan dorongan lebih besar agar dapat berkembang dan menjadi salah satu pilar utama dalam perekonomian nasional. “Efisiensi ini memastikan bahwa dana yang ada benar-benar digunakan untuk hal yang memberikan dampak positif bagi masyarakat, seperti mendukung pertanian dan perikanan yang menjadi sektor prioritas,” ujar Sutardjo.

Selain itu, ia menilai bahwa pengalihan anggaran ke sektor-sektor produktif juga akan membantu program pemerintah dalam mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Dengan adanya dukungan anggaran yang lebih optimal, kata dia,  UMKM dapat menjalankan program-program pemerintah dengan lebih baik, sehingga turut berkontribusi dalam memperkuat perekonomian nasional.

Sutardjo menegaskan bahwa langkah efisiensi anggaran ini tidak akan mengurangi pertumbuhan ekonomi.

Menurutnya, tidak ada pemangkasan anggaran yang menyebabkan perlambatan ekonomi, melainkan hanya pengalihan penggunaan dana ke sektor yang lebih produktif. “Ketika anggaran dialihkan ke hal yang lebih produktif, ini justru akan memberikan dampak positif bagi perekonomian. Sektor-sektor yang sebelumnya kurang mendapat perhatian akan mendapatkan dukungan lebih besar, yang pada akhirnya berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi,” jelasnya.

Meski demikian, Sutardjo mengakui bahwa akan ada dampak tertentu dari kebijakan efisiensi anggaran ini. Seperti industri perhotelan pasti akan jatuh.  pengurangan anggaran di beberapa sektor juga berpotensi menyebabkan pengurangan tenaga kerja.

Namun, Sutardjo optimistis bahwa hal ini bisa diatasi dengan terciptanya peluang kerja yang lebih besar di sektor lainnya, khususnya di bidang pertanian dan perikanan.

Ia menyebut, pemerintah saat ini menjadikan swasembada pangan sebagai salah satu prioritas utama, sehingga sektor pertanian dan perikanan diperkirakan akan semakin berkembang dan membutuhkan lebih banyak tenaga kerja. “Jika dikhawatirkan akan terjadi banyak pemutusan hubungan kerja (PHK), hal ini bisa diantisipasi dengan peluang di sektor pertanian dan perikanan yang akan menjadi lebih besar. Ini juga membantu mengurangi ketergantungan pada impor,” tambahnya.

Terkait dengan anggapan bahwa efisiensi anggaran ini dilakukan untuk membayar utang jatuh tempo Indonesia pada 2025, Sutardjo membantah hal tersebut.

Ia menegaskan bahwa efisiensi anggaran tidak dilakukan untuk membayar utang negara, karena skema pembayaran utang sudah dipersiapkan jauh sebelum jatuh tempo. “Efisiensi ini bukan karena adanya utang jatuh tempo, karena pembayaran utang sudah diperhitungkan dan disiapkan sejak jauh hari sebelum utang tersebut dilakukan,” ujarnya.

Namun, ia mengakui bahwa secara tidak langsung, efisiensi anggaran yang digunakan untuk kegiatan produktif dapat membantu perekonomian nasional, yang pada akhirnya juga bisa berdampak positif dalam membantu pembayaran utang.

Pemerintah menegaskan kebijakan efisiensi anggaran negara bertujuan untuk mengalokasikan lebih banyak dana ke program-program prioritas yang berdampak langsung pada masyarakat. Beberapa program utama yang akan mendapatkan perhatian khusus adalah makan bergizi gratis dan perbaikan infrastruktur pendidikan.

Sementara itu, Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Adita Irawati, mengatakan langkah efisiensi ini merupakan komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan keuangan negara. Menurutnya, meskipun anggaran dipangkas, kualitas pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama. "Intinya kan sebenarnya Pak Presiden tuh selalu menegaskan agar setiap program atau kebijakan yang dilakukan oleh kementerian dan lembaga itu selalu berpihak kepada rakyat ya. Program-program yang prioritasnya bisa menciptakan lapangan kerja, kemudian juga program yang bisa membawa kemandirian. Jadi itu intinya arahannya ya," ujar Adita.

Lebih lanjut, Adita Irawati membantah anggapan bahwa efisiensi anggaran yang dilakukan oleh pemerintah semata-mata ditujukan untuk membayar utang negara sebesar Rp800 triliun yang akan jatuh tempo pada akhir tahun 2025. Ia menegaskan, komitmen pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat tetap menjadi prioritas utama. "Tidak (seperti itu). Komitmennya akan tetap sama (untuk masyarakat)," kata Adita.

Sebagai informasi total utang jatuh tempo pemerintah pada 2025 mencapai Rp 800,33 triliun, terdiri dari utang jatuh tempo atas surat berharga negara (SBN) mencapai Rp 705,5  triliun dan utang pinjaman Rp 100,19 triliun.

Bila mengutip Perpres Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025, pemerintah akan membayar utang jatuh tempo menggunakan pinjaman dalam negeri Rp 5,17 triliun, dan membayar cicilan pokok pinjaman luar negeri Rp 88,36 triliun.