Jakarta - Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) resmi melaporkan dugaan korupsi dalam mega proyek aplikasi sistem administrasi pajak Coretax ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 23 Januari 2025. Pelaporan ini atas dasar proyek pembangunan aplikasi tersebut menelan anggaran fantastis lebih dari Rp1,3 triliun kendati demikian tidak berfungsi optimal dan menuai banyak masalah (eror). Pihak IWPI masih menunggu respon dari KPK sampai 3 bulan ke depan. “Hari ini kami melaporkan tentang kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan Coretax, sistem yang memakan anggaran Rp1,3 triliun lebih,” ujar Ketua Umum IWPI, Rinto Setiyawan.
Rinto sendiri menjelaskan laporan yang disampaikan ke KPK telah
dilengkapi dengan sejumlah bukti dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek
pengadaan Coretax yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak)
pada periode anggaran 2020–2024. “Tadi diterima di Dumas II, kami menyerahkan
laporan 1 bundel terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan aplikasi
Coretax,” tambahnya.
IWPI telah menyiapkan empat alat bukti untuk mendukung laporan
tersebut. Bukti pertama adalah dokumen resmi, seperti surat, pengumuman tender,
dan Keputusan Dirjen Pajak. Kedua, bukti berupa petunjuk, termasuk pemberitaan
media massa terkait permasalahan Coretax, serta tangkapan layar yang
menunjukkan error dan kendala pada aplikasi. “Hasil-hasil capture tangkapan
layar aplikasi Coretax error dan kendala-kendala terkait penggunaan aplikasi
Coretax yang telah dilaporkan oleh wajib pajak kepada IWPI,” ungkapnya.
Bukti ketiga dan keempat yang telah disiapkan IWPI adalah saksi serta
ahli yang siap dihadirkan jika diperlukan oleh KPK. Rinto juga mengungkapkan
bahwa indikasi awal terjadinya korupsi terletak pada berbagai fitur aplikasi
senilai lebih dari Rp1,3 triliun ini yang tidak berfungsi maksimal. Aplikasi
Coretax diluncurkan oleh Presiden Prabowo pada 31 Desember 2024 dan mulai
digunakan pada 1 Januari 2025, namun masih banyak ditemukan malfungsi. “Sampai
saat ini banyak anggota kami dari IWPI, dari wajib pajak di seluruh Indonesia
masih menemukan banyaknya malfungsi aplikasi Coretax ini,” tandasnya.
Persoalan semakin pelik setelah Dirjen Pajak menerbitkan Keputusan
Nomor 24 Tahun 2025, yang memperbolehkan 790 pajak tertentu tetap menggunakan
sistem lama karena Coretax dinilai bermasalah. “Kalau Coretax ini canggih,
seharusnya 790 ini justru memakai Coretax, sedangkan wajib pajak yang dianggap
kecil-kecil bisa menggunakan aplikasi lama,” tambahnya.
Senada, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak KPK agar
membongkar kasus dugaan korupsi proyek aplikasi pajak Coretax yang telah
dilaporkan IWPI.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman merasa heran dengan megaproyek Coretax
di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) senilai Rp1,3 triliun yang diselimuti
sederet masalah."Masak membuat aplikasi Coretax yang biayanya besar, tapi
banyak masalah. Sering eror. Ini harus dibongkar musababnya. Menyangkut uang
negara jangan main-main," kata Boy.
Sampai dengan saat ini, IWPI dan MAKI menunggu pergerakan KPK dalam
membongkar laporan dugaan korupsi Coretax maksimal 3 bulan. "Kami bersama
Mas Boyamin selaku koordinator pendiri MAKI menyatakan bahwa laporan dugaan
korupsi terkait aplikasi Coretax seharusnya menjalani proses telaah selama 30
hari. Namun, biasanya telaah dari KPK dapat molor hingga tiga bulan," kata
Ketua Umum IWPI, Rinto Setiyawan.
Jika dalam tiga bulan, KPK tak menunjukkan keseriusan alam membongkar
dugaan korupsi proyek Coretax senilai Rp1,3 triliun, MAKI bersama IWPI sepakat
untuk mengajukan gugatan praperadilan.
Penting diketahui, bahwa proyek Coretax yang digadang-gadang sebagai
sistem perpajakan modern justru menuai banyak keluhan dari para wajib pajak.
Sistem yang dikembangkan dengan dana besar ini dilaporkan memiliki
banyak bug yang menghambat kelancaran administrasi perpajakan.
Sejak diluncurkan pada 1 Januari 2025, wajib pajak mengalami kesulitan
mengakses layanan, menghadapi respons sistem yang lamban, hingga error yang
mengganggu aktivitas dunia usaha.
Keluhan ini semakin memperburuk citra proyek Coretax, yang diketahui
pemenang tender pengadaan sistem Coretax adalah LG CNS, yang sebelumnya sempat
bersengketa terkait paten.
Akui Hadapi Tantangan
Pihak Kementerian Keuangan sendiri mengakui pelaksanaan dan
implementasi Coretax sebagai sebuah sistem perpajakan yang baru, tidak dapat
dipungkiri masih ada beberapa tantangan yang harus dihadapi.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa
tantangan yang harus dihadapi itu merupakan bagian dari perjalanan membangun
sistem perpajakan yang lebih terintegrasi, efisien, dan akuntabel. "Kepada
seluruh Wajib Pajak (WP), saya
mengucapkan maaf dan terima kasih atas pengertian dan masukan yang diberikan
selama masa transisi ini," terang Menkeu.
Menkeu juga menegaskan bahwa jajarannya terus berupaya melakukan
perbaikan sehingga segala kendala yang dihadapi dapat segera teratasi. Menkeu
berharap para WP terus memberikan dukungan dan masukannya dalam upaya untuk
melakukan penyempurnaan sistem Coretax ini. "Kepada seluruh jajaran Ditjen
Pajak terkhusus rekan-rekan yang berada di garda terdepan, saya menyampaikan
terima kasih dan apresiasi atas dedikasi yang diberikan," kata Menkeu.
Menkeu sekaligus meminta kepada para jajarannya untuk tetap memberikan
pelayanan terbaik dan lebih proaktif dalam mengatasi berbagai tantangan yang
muncul. Menkeu juga mengingatkan bahwa tugas para jajaran Ditjen Pajak adalah
melayani masyarakat dengan sepenuh hati, sekaligus menjadikan sistem perpajakan
Coretax sebagai fondasi kokoh bagi pembangunan bangsa.
Copyright © onPres. All Rights Reserved