Logo onPers

Pemberantasan Judi Online Jangan Sekadar Gimik

Rabu, 01 Januari 2025

Jakarta  - Judi online sudah menjadi penyakit masyarakat.  Harapan mendapatkan kemenangan atau untung besar menjadi prihal utama di tengah kondisi ekonomi yang kian sulit. Maka dari itu, perkembangan judi online menjadi sangat pesat, mengingat pasarnya sangat luas. Dan tidak jarang dibekingin orang-orang besar  karena suburnya dari bisnis ini.  Bahkan, berdasarkan data Masyarakat Informasi Teknologi (MIT) menemukan fakta mengejutkan bahwa jumlah pemain game judi online di Indonesia telah menembus angka lebih dari 100 juta hingga akhir tahun 2024.

 

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto , judi online sudang sangat darurat. Makanya besar harapan  agar upaya pemberantasan judi online bukan sekadar gimik dan bukan hanya gertakan di awal semata.

 

Dia sendiri  mengaku khawatir pemberantasan judi online saat ini hanya merupakan gertakan di awal saja karena Satgas Judi Online sudah lama terbentuk. “Jangan gertakan di awal saja, karena satgas Judi online itu sudah lama terbentuk dan di dalamnya ada PPTAK, ada kepolisian, ada kejaksaan, yang dipimpin oleh Menkopolhukam,”  ujarnya.

 

“Mereka-mereka pejabatnya juga masih ada, Kapolrinya masih ada, PPATK nya juga masih ada. Jadi kalau sekarang baru bergerak kencang, jangan sekadar gimik saja,” imbuhnya.

 

Bambang menegaskan, sangat disayangkan jika semangat pemberantasan judi online yang disampaikan Presiden RI, Prabowo Subianto kemudian ditanggapi dengan gimik. “Saya khawatir sekadar gimik. Kalau sekadar itu, sangat disayangkan lagi semangat yang disampaikan oleh Presiden Prabowo,” katanya.

 

“Kita berharap ini akan dituntaskan, menjaring para bandar, dan otak dari judi online ini, lebih jauh lagi kalau bisa terkait informasi yang disampaikan PPATK ke mana uang judi online itu mengalir. Kalau seperti itu nanti pasti ada  transaksi TPPU,” tegasnya,

 

Bambang juga mempertanyakan target pemberantasan judi online, apakah sekadar menurunkan transaksi atau benar-benar berniat menghapuskan.

 

Sementara itu, Ahli kriminologi Universitas Indonesia Josias Simon, judi online adalah refleksi dari hukum permintaan dan penawaran yang terjadi di masyarakat. Ia menjelaskan bahwa masyarakat masih memiliki berbagai kebutuhan yang kebetulan dapat dipenuhi melalui judol.

 

"Karena judi online ini menurut saya ya adalah seperti hukum permintaan dan penawaran. Jadi akhirnya mereka mengambil judol itu karena kebutuhan memang. Judi itu kebutuhan, baik hiburan, ekonomi, dan segala macam alasan itu. Jadi emang permintaan yang kemudian diakomodasi dalam penawaran oleh pihak-pihak yang tadi," kata Simon.

 

Ia juga menyoroti bahwa kondisi ekonomi masyarakat tertentu yang melemah menjadi salah satu faktor utama. Hal ini dianggapnya menimbulkan ruang bagi lembaga-lembaga tertentu untuk menyediakan jasa peminjaman uang.

 

"Sekarang kebetulan ekonomi agak sedikit ini ya, melemah ya. Rakyat kecil tuh banyak yang memang perlu banget uang gitu, akhirnya pinjem. Ini kan kalau kita lihat, timbulnya pegadaian, tempat pinjam uang, ada kantor-kantor kecil tempat peminjaman uang. Nah ini juga sama, hanya ini bedanya online," ujarnya.

 

Untuk menanggulangi imbas negatif dari judi online, Simon menekankan pentingnya regulasi yang jelas dan penanganan yang tegas untuk memberikan efek jera.

 

Ia berpendapat bahwa Kementerian Komdigi harus mempertegas regulasi yang sudah dicanangkan sejak lama agar dapat memberantas praktik judol hingga tuntas. "Regulasi itu tadi, kerjasama dan segala macam, seperti apa? Komdigi kan sudah menginisiasi ya. Tapi harus jelas regulasi seperti apa," ujarnya.

 

Selain itu, Simon mengatakan bahwa pendekatan situasional seperti penegakan hukum melalui restorative justice juga dapat menjadi pilihan.

 

Restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana, berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait. "Yang ketiga situasional, kalau memang sudah sangat-sangat bermasalah ada kasus hukum ya selesaikanlah secara hukum. Selesaikanlah secara, ada restorative justice atau apapun," ujar Simon.

 

Ia pun memberikan apresiasi terhadap langkah Kementerian Komdigi yang telah memulai berbagai inisiatif, tetapi juga menekankan masih perlunya kerjasama lintas sektor yang lebih mendalam. Jadi betul, Komdigi dengan segala upayanya saya sebenarnya appreciate ya, tapi juga kerjasama dengan semua pihak ya," tuturnya.

 

Tembus 100 Juta Pemain

 

Masyarakat Informasi Teknologi (MIT) menemukan fakta mengejutkan bahwa enjelang pergantian tahun 2024 ke 2025, fenomena judi online di Indonesia semakin mengkhawatirkan. jumlah pemain game judi online di Indonesia telah menembus angka lebih dari 100 juta dan ini hanya dalam satu platform game judi online di Google Playstore.Angka ini tercantum melalui platform game android jenis simulasi judi Higgs Domino Island, yang kini telah ganti nama menjadi Higgs Games Island dengan link download yang masih dapat diakses https://play.google.com/store/apps/developer?id=Higgs+Games.

 

“Hasil pantauan kami sejak 2019, link game ini sudah berbeda yang berarti developer sudah mengganti dengan link baru.Berdasarkan informasi dalam platform android tersebut, Higgs Games Island merupakan permainan domino yang berciri khas lokal terbaik di Indonesia,” ujar Teuku Farhan, Direktur Eksekutif Masyarakat Informasi Teknologi (MIT).

 

Dalam website resminya disebut Higgs Game didirikan pada tahun 2017, secara mendalam membudidayakan pasar hiburan bersama di seluruh dunia, dan ruang lingkup bisnisnya mencakup lebih dari 200 negara dan wilayah di seluruh dunia.Bisnis perusahaan ini didasarkan pada penelitian dan pengembangan game dan distribusi di seluruh dunia.

 

ami juga menelusuri website resmi PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) yang beralamat “https://pse.kominfo.go.id/home/pse-asing” dimana setiap penyelenggara sistem elektronik wajib memiliki izin tersebut untuk beroperasi di Indonesia termasuk PSE Asing.

 

Dalam daftar PSE Asing dengan kata kunci “Higgs Game”, kami menemukan ada 18 SE (Sistem Elektronik) yang telah diterbitkan dan semua nama sistemnya “HIGGS GAMES”.

 

SE terakhir diterbitkan pada tanggal 27 November 2024 dengan nama perusahaan B.I.G TECHNOLOGY CO., LIMITED, Nomor Tanda Daftar PSE 005938.16/DJAI.PSE/11/2024, Alamat Website i.topbos.com sementara SE lain yang terdaftar atas nama perusahaan B.I.G TECHNOLOGY CO., LIMITED dengan nama SE: Higgs Games, Nomor Tanda Daftar PSE 005938.08/DJAI.PSE/11/2024, Terdaftar Pada 2024-11-12, Alamat Website higgsgames.com.

 

Saat website (i.topbos.com) diakses muncul pesan “101 Error”. Kami juga menemukan Higgs Game memiliki beberapa alamat website lain dengan alamat yang berbeda dan masih bisa diakses yaitu: https://www.higgsgame.com dan https://www.higgsgamestudio.com/game_02.html.

 

Alamat website pertama yang bisa diakses ini sesuai dengan alamat website yang terdaftar dalam PSE 005938.08/DJAI.PSE/11/2024.

 

Kecerobohan Kominfo memberikan izin dan menjadi pelindung game judi online Higgs Game Island merupakan kesalahan fatal dan patut ditindak.

 

Pelaku utama baik staf maupun pejabat kominfo yang memberikan izin Sistem Elektronik ini patut ditindak tegas. Kami mendukung upaya Komdigi dan penegak hukum dalam bersih-bersih oknum staf maupun pejabat beking judi online.