Logo onPers

Prabowo : Junjung Kebebasan Pers, Waspada Berita Hoax

Rabu, 12 Februari 2025

Jakarta - Presiden Indonesia Prabowo Subianto mengucapkan selamat Hari Pers Nasional ke-79 pada tahun ini dan menyampaikan berbagai pesan termasuk soal dukungan pada kebebasan pers dan waspada berita hoaks.

 

Prabowo dalam tayangan pernyataannya yang disiarkan di akun Youtube Sekretariat Presiden pada Minggu (9/2) mengatakan pers telah menjadi pilar penting dalam kehidupan demokrasi. Dia menyebut pers yang profesional dan punya integritas adalah aset bagi suatu bangsa.

 

Dia juga bilang memahami dunia pers sedang mengalami dinamika dari dalam dan luar negeri. Namun diingatkan pers Indonesia harus selalu mengutamakan kepentingan bangsa, negara dan rakyat Indonesia.

 

Prabowo menyoroti pihak yang disebut sebagai pemodal besar berusaha mengendalikan pemikiran dan memengaruhi jalannya opini-opini rakyat. "Ada kecenderungan di dunia ini, mereka yang punya modal besar menguasai media dan ingin memengaruhi masyarakat, negara-negara tertentu," ucap Prabowo.

 

"Walaupun kita menjunjung tinggi kebebasan pers, kita harus waspada terhadap penyebaran berita-berita yang tidak benar, berita-berita hoaks. Penyebaran kebencian, penyebaran ketidakpercayaan terhadap sesama warga negara, upaya-upaya pecah belah. Ini harus selalu kita waspadai," katanya lagi.

 

Menurut Prabowo pers harus selalu dinamis, bertanggung jawab dan memiliki suatu pengertian tentang apa yang menjadi kepentingan bangsa dan negara

 

Dia juga ingin pers setia pada cita-cita pendiri Indonesia, pancasila, terlibat dalam pembangunan bangsa dan berkomitmen pada NKRI.

 

Pada kesempatan berebda, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemerintah dan media harus bersinergi dalam membangun ekosistem informasi yang kredibel dan bertanggung jawab."Media bukan sekadar penyampai berita, tetapi mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan kebijakan kepada masyarakat. Peran media sangat penting dalam memastikan informasi yang beredar dapat terpercaya," tegas Menkomdigi Meutya Hafid seperti dikutip dari web resmi Komdigi.

 

Menkomdigi menekankan bahwa komunikasi publik yang efektif harus menjadi prioritas sebelum kebijakan diterapkan.   "Sebelum sebuah kebijakan dijalankan, publik harus memahami esensinya. Media memiliki peran krusial dalam menjembatani komunikasi antara pemerintah dan masyarakat," ujarnya. 

 

Lebih dari sekadar penyampaian informasi, media juga menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyuarakan aspirasi dan memberikan kritik terhadap kebijakan pemerintah.   "Pemerintah siap menerima kritik, karena kebijakan yang baik harus berangkat dari dialog dengan masyarakat. Media berperan penting dalam menyampaikan berbagai perspektif dan memastikan kebijakan berjalan sesuai kebutuhan rakyat," tambahnya. 

 

Kawal Demokrasi

 

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, di tengah berbagai tantangan, pers harus tetap menjadi pilar utama demokrasi yang tak tergantikan. Karena itu, perlu dukungan dari berbagai pemangku kepentingan agar pers dapat terus menjalankan fungsinya secara independen dan profesional.

 

Ninik memaparkan berbagai tantangan yang dihadapi industri pers. Mulai dari perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI) hingga peralihan iklan ke platform digital.

 

Meski demikian, Ninik yakin, pers akan tetap menjalankan tugasnya secara profesional. "Jurnalis yang berintegritas akan terus menghasilkan karya jurnalistik berkualitas, apa pun rintangannya," ucapnya.

 

Ninik menegaskan, pers memiliki peran krusial sebagai pilar keempat demokrasi. Pers berfungsi sebagai jembatan masyarakat menyuarakan haknya dalam kebebasan berekspresi, terutama bagi mereka yang kesulitan menyuarakan aspirasinya sendiri.

 

Selain itu, pers juga bertanggung jawab menyajikan informasi yang akurat dan dibutuhkan publik. Di tengah kurangnya transparansi dari para pemangku kepentingan dalam tata kelola pemerintahan, media berperan dalam menyingkap kabut informasi agar masyarakat mendapatkan gambaran yang jelas dan faktual. "Jurnalisme yang berintegritas tetap menjadi fondasi utama dalam menjaga keseimbangan demokrasi dan melindungi kepentingan masyarakat. Dalam konteks inilah, peran pers tidak akan tergantikan oleh mekanisme demokrasi lain," ujar Ninik.

 

Karena itu, Ninik menekankan pentingnya dukungan dari berbagai pemangku kepentingan terhadap peran pers. Menurutnya, dalam situasi saat ini, semua pihak, terutama pemerintah, memiliki kewajiban untuk memastikan kebebasan dan keberlanjutan pers.

 

Ia juga mengapresiasi keberadaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjadi landasan hukum bagi kebebasan pers di Indonesia. Kebijakan ini harus terus diperkuat agar pers dapat menjalankan fungsinya secara independen dan profesional dalam menjaga demokrasi. "Mandat ini harus dilaksanakan untuk kemerdekaan pers, untuk mencapai tujuan mencukupi hakekat negara berdemokrasi yang menjadi hak konstitusional warga negara," paparnya.

 

Terkait perkembangan AI, Ninik menyampaikan, pihaknya telah menerbitkan Peraturan Dewan Pers tentang penggunaan AI dalam karya jurnalistik. Beleid tersebut resmi diluncurkan pada 24 Januari 2025. Aturan ini untuk memastikan teknologi AI digunakan secara etis, transparan, dan tetap mematuhi kode etik jurnalistik. "Kami tidak mengubah kode etik jurnalistik, tetapi pedoman ini menjadi komplemen agar pers dapat beradaptasi dengan kemajuan teknologi," terangnya.

 

Ninik berharap, pedoman ini dapat menjadi acuan bagi insan pers dalam menghasilkan karya jurnalistik berkualitas. Menurut dia, pedoman ini membantu memitigasi potensi pelanggaran kode etik.