Jakarta - Presiden Indonesia Prabowo Subianto mengucapkan selamat Hari Pers Nasional ke-79 pada tahun ini dan menyampaikan berbagai pesan termasuk soal dukungan pada kebebasan pers dan waspada berita hoaks.
Prabowo dalam tayangan pernyataannya yang disiarkan di akun Youtube
Sekretariat Presiden pada Minggu (9/2) mengatakan pers telah menjadi pilar
penting dalam kehidupan demokrasi. Dia menyebut pers yang profesional dan punya
integritas adalah aset bagi suatu bangsa.
Dia juga bilang memahami dunia pers sedang mengalami dinamika dari
dalam dan luar negeri. Namun diingatkan pers Indonesia harus selalu
mengutamakan kepentingan bangsa, negara dan rakyat Indonesia.
Prabowo menyoroti pihak yang disebut sebagai pemodal besar berusaha
mengendalikan pemikiran dan memengaruhi jalannya opini-opini rakyat. "Ada
kecenderungan di dunia ini, mereka yang punya modal besar menguasai media dan
ingin memengaruhi masyarakat, negara-negara tertentu," ucap Prabowo.
"Walaupun kita menjunjung tinggi kebebasan pers, kita harus
waspada terhadap penyebaran berita-berita yang tidak benar, berita-berita
hoaks. Penyebaran kebencian, penyebaran ketidakpercayaan terhadap sesama warga
negara, upaya-upaya pecah belah. Ini harus selalu kita waspadai," katanya
lagi.
Menurut Prabowo pers harus selalu dinamis, bertanggung jawab dan
memiliki suatu pengertian tentang apa yang menjadi kepentingan bangsa dan
negara
Dia juga ingin pers setia pada cita-cita pendiri Indonesia, pancasila,
terlibat dalam pembangunan bangsa dan berkomitmen pada NKRI.
Pada kesempatan berebda, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi)
RI, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemerintah dan media harus bersinergi dalam
membangun ekosistem informasi yang kredibel dan bertanggung jawab."Media
bukan sekadar penyampai berita, tetapi mitra strategis pemerintah dalam
menyampaikan kebijakan kepada masyarakat. Peran media sangat penting dalam
memastikan informasi yang beredar dapat terpercaya," tegas Menkomdigi
Meutya Hafid seperti dikutip dari web resmi Komdigi.
Menkomdigi menekankan bahwa komunikasi publik yang efektif harus
menjadi prioritas sebelum kebijakan diterapkan. "Sebelum sebuah kebijakan dijalankan,
publik harus memahami esensinya. Media memiliki peran krusial dalam
menjembatani komunikasi antara pemerintah dan masyarakat," ujarnya.
Lebih dari sekadar penyampaian informasi, media juga menjadi wadah bagi
masyarakat untuk menyuarakan aspirasi dan memberikan kritik terhadap kebijakan
pemerintah. "Pemerintah siap
menerima kritik, karena kebijakan yang baik harus berangkat dari dialog dengan
masyarakat. Media berperan penting dalam menyampaikan berbagai perspektif dan
memastikan kebijakan berjalan sesuai kebutuhan rakyat," tambahnya.
Kawal Demokrasi
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, di tengah berbagai tantangan,
pers harus tetap menjadi pilar utama demokrasi yang tak tergantikan. Karena
itu, perlu dukungan dari berbagai pemangku kepentingan agar pers dapat terus
menjalankan fungsinya secara independen dan profesional.
Ninik memaparkan berbagai tantangan yang dihadapi industri pers. Mulai
dari perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI) hingga peralihan iklan ke
platform digital.
Meski demikian, Ninik yakin, pers akan tetap menjalankan tugasnya
secara profesional. "Jurnalis yang berintegritas akan terus menghasilkan
karya jurnalistik berkualitas, apa pun rintangannya," ucapnya.
Ninik menegaskan, pers memiliki peran krusial sebagai pilar keempat
demokrasi. Pers berfungsi sebagai jembatan masyarakat menyuarakan haknya dalam
kebebasan berekspresi, terutama bagi mereka yang kesulitan menyuarakan
aspirasinya sendiri.
Selain itu, pers juga bertanggung jawab menyajikan informasi yang
akurat dan dibutuhkan publik. Di tengah kurangnya transparansi dari para
pemangku kepentingan dalam tata kelola pemerintahan, media berperan dalam
menyingkap kabut informasi agar masyarakat mendapatkan gambaran yang jelas dan
faktual. "Jurnalisme yang berintegritas tetap menjadi fondasi utama dalam
menjaga keseimbangan demokrasi dan melindungi kepentingan masyarakat. Dalam
konteks inilah, peran pers tidak akan tergantikan oleh mekanisme demokrasi
lain," ujar Ninik.
Karena itu, Ninik menekankan pentingnya dukungan dari berbagai pemangku
kepentingan terhadap peran pers. Menurutnya, dalam situasi saat ini, semua
pihak, terutama pemerintah, memiliki kewajiban untuk memastikan kebebasan dan
keberlanjutan pers.
Ia juga mengapresiasi keberadaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999
tentang Pers, yang menjadi landasan hukum bagi kebebasan pers di Indonesia.
Kebijakan ini harus terus diperkuat agar pers dapat menjalankan fungsinya
secara independen dan profesional dalam menjaga demokrasi. "Mandat ini
harus dilaksanakan untuk kemerdekaan pers, untuk mencapai tujuan mencukupi hakekat
negara berdemokrasi yang menjadi hak konstitusional warga negara,"
paparnya.
Terkait perkembangan AI, Ninik menyampaikan, pihaknya telah menerbitkan
Peraturan Dewan Pers tentang penggunaan AI dalam karya jurnalistik. Beleid
tersebut resmi diluncurkan pada 24 Januari 2025. Aturan ini untuk memastikan
teknologi AI digunakan secara etis, transparan, dan tetap mematuhi kode etik
jurnalistik. "Kami tidak mengubah kode etik jurnalistik, tetapi pedoman
ini menjadi komplemen agar pers dapat beradaptasi dengan kemajuan
teknologi," terangnya.
Ninik berharap, pedoman ini dapat menjadi acuan bagi insan pers dalam
menghasilkan karya jurnalistik berkualitas. Menurut dia, pedoman ini membantu
memitigasi potensi pelanggaran kode etik.
Copyright © onPres. All Rights Reserved