Jakarta -Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus syarat ambang batas pencalonan
presiden (Presidential Threshold) 20
persen yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu
inkonstitusional. Ini menjadi kejutan bahkan
bisa dianggap kado awal tahun 2025. Sejatinya penghapusan ini memang murni untuk
demokrasi atau pesanan untuk segelintir orang atau kelompok tertentu.
Pengamat Komunikasi Politik Frans Immanuel Saragih, meskipun menurutnya keputusan MK itu menarik, tetapi dia tetap mempertanyakan apakah itu kado indah awal tahun dari MK atau hanya untuk membuka jalan bagi kelompok tertentu. “Berdasarkan yang saya pahami beberapa tokoh sudah pernah mengajukan ambang batas 0% berkali kali tapi tidak disetujui atau ditolak, tetapi hari ini diputuskan menghapus ambang batas tersebut. Kalau secara kasat mata, ini sebuah kemenangan demokrasi,” katanya.
Dasar pertanyaan yang diajukan Frans cukup beralasan karena majelis hakim MK tahun yang lalu dengan hakim yang saat ini tidak jauh berbeda. “Kenapa tiba tiba menghapus ambang batas tersebut, padahal beberapa tokoh dan ahli hukum beberapa waktu lalu juga mengajukan permohonan penghapusan ambang batas tapi tidak disetujui?” ujarnya.
“Saya juga tidak paham yang mengajukan permohonan ini mengajukan permohonan
dengan argumentasi seperti apa sehingga majelis hakim mengabulkan permohonan,”
imbuhnya.
Oleh karena itu, kata Frans, putusan hakim MK ini masih menarik untuk terus diikuti. “Maka saya bersikap menunggu bagaimana realisasinya nanti di UU Pemilu yang akan direvisi oleh karena Putusan MK ini,” katanya.
“Saya merasa kita perlu berbaik sangka, dan melihat perkembangan berikutnya, ini merupakan awal tahun yang menarik bagi dunia politik kita,” tambahnya.
Senada, Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Sentral Politika,
Subiran Paridamos, memberikan pandangan terkait putusan MK yang menghapus
ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil
presiden atau Presidential Threshold (PT).
Subiran menilai, putusan MK ini membuka peluang yang lebih besar untuk demokrasi di Indonesia. Menurutnya, MK berpendapat bahwa pasal tersebut bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, serta melanggar prinsip moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak dapat diterima. "Keputusan ini menjadi bukti bergesernya sikap MK terhadap isu ambang batas pencalonan presiden yang sebelumnya dipertahankan dalam putusan-putusan sebelumnya," ujar Subiran dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Subiran, putusan MK ini berpotensi memperluas partisipasi politik dengan memberikan kesempatan lebih besar bagi partai politik, baik besar maupun kecil, untuk mengusung calon presiden mereka sendiri. "Ini adalah kabar baik bagi demokrasi, karena lebih banyak tokoh potensial, baik dari kalangan partai maupun nonpartai, bisa ikut serta dalam kontestasi," tambahnya.
Namun, Subiran juga mengingatkan bahwa putusan MK ini memiliki sisi yang
saling bertolak belakang. Di satu sisi, keputusan ini memperkuat prinsip
demokrasi dan memperluas partisipasi politik. Di sisi lain, tanpa regulasi yang
baik, keputusan ini bisa memicu ketidakstabilan politik dan inefisiensi dalam
proses pemilu.
Sedangkan, Pengamat Politik, Rocky Gerung menilai putusan tersebut memperlihatkan akhirnya MK memahami pedoman untuk demokrasi. Kata dia, ambang batas nol persen untuk pencalonan presiden diperlukan. "Sekarang kita seperti mendapat hadiah, itu artinya Mahkamah Konstitusi, atau beberapa orang di Mahkamah Konstitusi punya kemampuan untuk membaca keinginan publik. Dan, bertahun-tahun isu itu diangkat," kata Rocky dikanal youtube Rocky Gerung Official.
Dia mengatakan sebelum putusan MK, salam nol persen selalu disuarakan
berbagai kalangan termasuk akademisi hingga pegiat pemilu. Bagi Rocky, saat
ini, tak perlu lagi mengucapkan lagi salam 0 persen. "Kita pakai salam
akal sehat, 0 persen sudah diloloskan sebagai tuntutan publik," tutur
Rocky.
Rocky pun menyinggung pihak pemohon yang merupakan sejumlah mahasiswa
mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga. Kata dia, putusan
dengan nomor perkara 62/PUU-XXII/2024 itu dikabulkan MK dengan dalil demo
kebaikan demokrasi.
Menurut dia, dalil yang sama juga diajukan ke MK oleh berbagai pihak
seperti Denny Indrayana, Bvitri Susanti, hingga Badan Eksekutif Mahasiswa
Universitas Indonesia (BEM UI). Namun, tak ada yang berhasil dikabulkan oleh
hakim konstitusi.
Dia berpandangan kalangan mahasiswa bisa diterima karena dinilai tak punya
kepentingan. "Dan, berbagai elemen mempersoalkan menuntut 0 persen itu.
Tapi, para mahasiswa yang akhirnya diterima sebagai dalilnya," lanjut
Rocky.
Pun, dia menyebut putusan MK itu juga sebagai hal yang positif di awal
tahun. "Jadi, masyarakat sipil memperoleh awal tahun yang bagus,"
ujar Rocky.
Kemudian, ia menuturkan dengan nol persen maka jadi koridor baru untuk
menghasilkan pemimpin baru yang berkualitas. Calon pemimpin itu bisa berasal
dari akademisi hingga daerah. "Menghasilkan pemimpin baru yang pindah dari
gorong-gorong masuk ke dalam jalan yang harus kita tunaikan yaitu jalan
demokrasi," tuturnya.
"Jadi, selamat datang era baru. Setop mengucapkan salam 0 persen, kita
mulai dengan salam akal sehat," ujarnya.
Sementara, Analis Komunikasi Politik Hendri Satrio (Hensat) mengingatkan
masyarakat agar dapat menilai partai politik mana yang seharusnya
dipertahankan, terutama setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk
menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden dari 20 persen dan kini
menjadi nol persen.
Hensat menekankan, partai politik yang layak dipertahankan adalah mereka
yang berani mengajukan kader untuk Pilpres 2029 menyusul adanya syarat
tersebut. “Menurut saya, dengan keputusan MK nol persen untuk pencalonan
presiden, maka partai-partai politik yang layak dipertahankan oleh masyarakat
adalah memang partai politik yang berani mengajukan kadernya di Pilpres 2029,”
kata Hensat seperti pada keterangannya.
Hensat pun mendorong partai-partai politik untuk mulai mengembangkan
kader-kader terbaik mereka sejak saat ini dan memberikan investasi elektoral
yang diperlukan.
Sebab, ia berpendapat, salah satu syarat calon presiden adalah harus
memiliki investasi elektoral, dan tidak semua tokoh di partai politik memiliki
tabungan elektoral tersebut. “Mulai saat ini para parpol harus groom (menyiapkan) kader-kader
terbaiknya dari sekarang, berikanlah mereka investasi-investasi elektoral
supaya di 2029 nanti bisa jadi calon presiden yang bisa menantang Prabowo,”
ujarnya.
Menurutnya, proses saling menantang dalam demokrasi, dalam hal ini
kontestasi Pilpres adalah hal yang sehat dan wajar.
Oleh karena itu, ia menilai, partai politik tidak boleh menjadikan
ketakutan untuk kalah sebagai alasan untuk tidak mencalonkan kader mereka.
Copyright © onPres. All Rights Reserved