Jakarta - Kemunculan
pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten dan Bekasi, Jawa Barat kian menjadi
perhatian publik. Pasalnya Pembangunan pagar laut dinilai melanggar Pasal 33
ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan untuk kesejahteraan
rakyat. Dalam hal ini pemerintah dinilai kecolongan dengan pemagaran wilayah
perairan tersebut. Hingga saat ini masih dicarai siapa yang bertanggungjawab
dan dalang dibalik pemagaran laut ini, Pengusaha atau Pejabat?.
Meski saat ini
banyak yang bertanggungjawab mulai dari nelayan kelompok masyarakat, lembaga
tertentu. Hanya saja meilihat dari besaran perkiraan pagar yang ada menelan
biaya miliaran rupiah. Makanya disinyalir ada pihak yang mendanai pemagaran
ini.
Kementerian
Laut dan Perikanan (KKP) sendiri telah melakukan investigasi sejak September
2024, termasuk analisis peta citra satelit dan rekaman geotagging selama 30
tahun terakhir. Hasilnya menunjukkan bahwa area tersebut tidak pernah berbentuk
darat atau tanah, dan didominasi sedimentasi, bukan abrasi.
Karena, pagar laut di Tangerang diakui sudah ada sejak September 2024. Baru mencuat ke publik setelah diungkap oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten berdasarkan hasil investigasi pihaknya.
Kepala DKP Banten Eli Susiyanti mengatakan timnya menemukan ada pagar bambu terbentang sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji.
Menurut Eli,
struktur pagar laut itu terbuat dari bambu atau cerucuk, tinggi rata-rata 6
meter. Di atasnya dipasang anyaman bambu, paranet, dan karung berisi pasir
sebagai pemberat.
Pagar laut itu
terbentang dalam 16 desa di enam kecamatan. Tiga desa di Kecamatan Kronjo, tiga
desa di Kecamatan Kemiri, empat desa di Kecamatan Mauk, satu desa di Kecamatan
Sukadiri, tiga desa di Kecamatan Pakuhaji, dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.
Untuk itu, atas adanya isu ini Wakil Ketua Komisi III Rano Alfath menyoroti keberadaan pagar sepanjang 30,16 km di laut Kabupaten Tangerang, Banten. Dia meminta agar hal tersebut segera ditindak tegas. "Isu pagar laut ini harus segera ditindak tegas. Keberadaan pagar tersebut bertentangan dengan prinsip penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam yang seharusnya dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat, sesuai dengan Pasal 33 ayat 3 UUD NRI 1945," kata Rano.
Senada, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan sudah meminta komisi teknis di parlemen untuk mengecek siapa yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut di Tangerang. "Kita sudah minta komisi teknis, sekarang justru mengecek, siapa pihak yang bertanggung jawab. Karena ini kan ada banyak pihak yang mengaku yang bertanggung jawab gitu, ada nelayan, ada kelompok masyarakat, nah sehingga kalau tadi mau dipanggil, kita takut salah panggil," ujar Dasco.
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Doni Ismanto mengatakan, KKP masih menginvestigasi siapa pemilik pagar laut di Tangerang. "Sampai sekarang pemiliknya belum ada yang datang. Kita enggak tahu buat apa. Jadi kita menerka-nerka saja. Yang ada kan di media semua omongannya, kita sampai sekarang belum ada yang mau datang mengaku sebagai pemilik," katanya.
KKP sudah
menyegel pagar laut tersebut dan memberi waktu maksimal 20 hari kepada
pemiliknya untuk dibongkar. Jika tidak, maka KKP akan membongkarnya secara
paksa.
Copyright © onPres. All Rights Reserved