Jakarta - Terhitung hampir delapan bulan harga Minyakita masih di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 15.700 per liter. Kendati demikian harga rerata nasional Minyakita per pekan ketiga Januari 2025 naik sebesar Rp 17.502 per liter meski tidak ada himbauan dari pemerintah untuk menaikan harga minyakita yang merupakan minyak subsidi. Untuk itu pemerintah diminta tindak tegas mulai distributor, produsen dan pedagang yag terbukti melakukan pelanggaran.
Anggota Komisi VI DPR RI Sartono Hutomo prihatin dengan kenaikan harga MinyaKita yang saat ini telah melebihi HET pemerintah. Sartono juga sangat menyesalkan kenaikan harga MinyaKita yang selalu berulang. "Kenaikan harga ini menunjukkan adanya kelemahan dalam pengawasan distribusi dan penegakkan regulasi yang perlu segera diperbaiki," kata Sartono, di Jakarta.
Sartono meminta, Kementerian Perdagangan menggandeng kementerian dan
lembaga lainnya untuk menyelesaikan masalah tersebut. "Pengawasan terhadap
distribusi MinyaKita harus diperketat untuk memastikan produk ini tersedia dan
dijual sesuai dengan HET yang ditetapkan," beber Sartono.
Selain itu, kata Sartono, perlu adanya tindakan tegas terhadap tingkat
distributor pedagang dan produsen yang melanggar aturan penjualan MinyaKita. Dimana
jika melakukan pelanggaran, Sartono mengusulkan adanya pencabutan izin usaha
bagi mereka yang terbukti melakukan pelanggaran.
Politikus senior Partai Demokrat ini mengingatkan, subsidi pemerintah
pada program MinyaKita seharusnya dapat meringankan beban rakyat. "Jika
terjadi kelangkaan dan kenaikan harga pada produk bersubsidi, maka tujuan dari
kebijakan tersebut tidak tercapai," jelas Sartono.
Tak lupa, Sartono mengajak semua pihak terkait untuk bersama-sama
mengatasi kenaikan harga MinyaKita.
Menurut Sartono, hal ini penting demi terwujudnya kesejahteraan rakyat.
"Kita harus memastikan bahwa kebutuhan pokok seperti minyak goreng dapat
diakses oleh seluruh lapisan masyarakat dengan harga yang terjangkau,"
imbuh Sartono.
Sartono berharap, semua pihak dapat mendukung program-program yang
dicanangkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto. "Jika ada pihak-pihak yang
justru memberatkan hidup rakyat perlu ditindak tegas," tegasnya.
Senada, Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan meminta pemerintah segera
menurunkan harga kebutuhan pokok seperti Minyakita di pasaran.
"Seharusnya, harga Minyakita mengikuti acuan Peraturan Menteri Perdagangan
(Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata
Kelola Minyak Goreng Rakyat yang mengatur secara rigid batas eceran minyak
goreng yang dijual di pasaran," katanya.
Menurutnya, pemerintah harus segera melakukan inspeksi harga Minyakita
mulai dari distributor hingga ke toko-toko kelontong. Ia mengatakan, semua
pihak harus duduk bersama untuk membahas mengapa harga Minyakita ini masih
tinggi.
Sementara itu, Menteri perdagangan, Budi Santoso berjanji bakal tindak tegas distributor MinyaKita nakal dengan mengenakan sanksi administratif hingga 5 tahun penjara.
Jika setelah teguran awal tidak ada perubahan, maka akan dikenakan
hukuman berlapis mulai dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
perdagangan, pelanggaran Standar Nasional Indonesia dengan hukuman 5 tahun
penjara dan denda Rp5 miliar hingga Undang-Undang 8 Pasal 62 dengan hukuman
pidana 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar. “Jadi kita ingatkan dulu, kalau
masih tetap ini (melanggar aturan) kita lakukan seperti yang ada di
undang-undang,” tandasnya.
Copyright © onPres. All Rights Reserved