Logo onPers

Tolak Keras Wacana Legalisasi Kasino

Rabu, 14 Mei 2025

Jakarta - Isu legalisasi kasino kembali mencuat dalam rapat kerja Komisi XI DPR bersama Kementerian Keuangan beberapa waktu lalu. Para anggota dewan membahas potensi sumber baru penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Di tengah kondisi keuangan negara yang sedang berat, sebagian pihak mulai membuka wacana kontroversial: menjadikan kasino sebagai sumber pemasukan resmi negara.

Usulan awal terkait legalisasi kasino itu disampaikan oleh Anggota Komisi XI DPR RI, Galih Kartasasmita, dalam rapat kerja dengan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan pada Kamis, 8 Mei 2025 beberapa Waktu lalu.

Galih mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan pembukaan layanan kasino sebagai salah satu alternatif untuk menambah PNBP.

Ia menilai bahwa aktivitas perjudian yang dilegalkan dan dikelola dengan pengawasan yang ketat, seperti yang dilakukan di Uni Emirat Arab (UEA), bisa memberikan kontribusi finansial yang signifikan terhadap keuangan negara.

Usulan ini pun langsung menuai respons beragam dari publik, termasuk kalangan pengamat, tokoh masyarakat, dan pengguna media sosial.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tegas menolak usulan Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar Galih Kartasasmita, agar pemerintah menambah penerimaan negara bukan pajak (PNBP) lewat kasino.

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis, menyampaikan, bahwa jangan pernah berpikir untuk melegalkan judi di Indonesia, dengan alasan menambah pendapatan negara. “Untuk menambah pendapatan negara harus diupayakan dan dimaksimalkan dari eksplorasi alam,” tutur Cholil.

Pasalnya, kata dia, perjudian di Indonesia bertentangan dengan undang-undang dan norma masyarakat. “Jangan berpikir melegalkan untuk menambah pendapatan negara. Mari berupaya dari maksimalisasi eksplorasi alam. Selain perjudiaan bertentangan dengan UU juga menentang dengan norma masyarakat,” ujarnya.

Cholil menyatakan, bahwa negara mana pun yang membuka perjudiaan tidak bisa menjadi dalil untuk melegalkan judi di Indonesia. “Negara yang membuka perjudian bukan dalil untuk melegalkan di Indonesia,” tukas  Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah itu.

Senada Said Didu, yang dikenal cukup aktif menyuarakan pandangannya terhadap isu-isu nasional, menyampaikan ketidaksetujuannya melalui akun media sosialnya.

Dalam cuitannya, dia menyindir keras pemikiran di balik wacana tersebut yang menurutnya tidak masuk akal. "Beginilah pemikiran aneh-aneh. Sekalian aja narkoba, prostitusi, dll," tegas Said Didu.