Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika
intensif dalam meningkatkan literasi digital masyarakat agar mampu mewujudkan
ruang digital yang sehat. Diketahui,
sejak Oktober tahun lalu, Kemkominfo dan Gerakan Nasional Literasi Digital
(GNLD) telah berhasil mencapai lebih dari 14.000 peserta dari berbagai wilayah
di Indonesia.
“Kegiatan tersebut merupakan bagian strategi
komunikasi agar runag digital menjadi sehat, Indonesia lebih tentran dan
damai,” jelas Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi.
Tahun 2024 ini, Kemkominfo juga terus melakukan
literasi digital bagi masyarakat di 26 provinsi. Selain memproduksi konten
video, iklan layanan masyarakat (ILM), konten media sosial, serta rilis pers
untuk memitigasi penyebaran hoaks dan menjaga kondusifitas ruang digital.
Upaya pemerintah menjaga ruang digital yang sehat pun
salah satunya ditandai dengan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE) telah resmi disahkan. Menteri Komunikasi dan Informatika Budi
Arie Setiadi menyatakan penyempurnaan atas pengaturan ruang digital itu
memiliki arti penting untuk mewujudkan kepastian hukum. Pengesahan itu
berlangsung dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat RI di Gedung
Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (05/12/2023).
“Perubahan UU ITE didasarkan pada upaya memperkuat
jaminan pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain. Untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan keamanan dan ketertiban
umum dalam suatu masyarakat yang demokratis, agar terwujud keadilan, ketertiban
umum, dan kepastian hukum,” tegasnya saat menyampaikan Pendapat Akhir Presiden
RI.
UU ITE sendiri telah mengalami dua kali perubahan
sejak diundangkan, Pertama, perubahan menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
yang menunjukkan dinamika dan keinginan masyarakat akan adanya penyempurnaan
pasal-pasal UU ITE, khususnya akan ketentuan pidana konten ilegal.
“Delapan tahun sejak perubahan pertama, masih ada
kebutuhan penyesuaian. Hal ini menunjukkan bahwa hukum perlu menyesuaikan
dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum, baik secara nasional maupun
global,” tutur Menkominfo.
Adapun dalam perubahan kedua, Menkominfo menekankan
arti penting dalam mewujudkan keadilan, ketertiban umum, dan kepastian hukum di
masyarakat.
“Dinamika pembahasan tersebut memperkaya dan
menghasilkan substansi RUU Perubahan Kedua UU ITE ke arah yang jauh lebih
progresif dan komprehensif. Semua pembahasan ditujukan untuk memperkuat
kebijakan nasional, untuk memenuhi dan melindungi kepentingan masyarakat luas,”
tegas Menkominfo.
Perubahan
dan Penambahan
RUU Perubahan Kedua UU ITE disampaikan Presiden Joko
Widodo kepada Ketua DPR RI melalui Surat Nomor R-58/PRES/12/2023 tanggal 16
Desember 2021. Dalam surat tersebut Presiden menugaskan Menteri Komunikasi dan
Informatika dan Menteri Hukum dan HAM untuk mewakili Presiden dalam pembahasan
Rancangan Undang-Undang (RUU) guna mendapatkan persetujuan bersama.
Pembahasan RUU Perubahan Kedua UU ITE melalui 14
(empat belas) kali Rapat Panitia Kerja (Panja) antara Pemerintah dengan Komisi
I DPR RI. Selanjutnya Panja Pembahasan RUU menugaskan Tim Perumus (Timus) dan
Tim Sinkronisasi (Timsin) agar seluruh rumusan substansi RUU, termasuk
penjelasannya disempurnakan dan disinkronisasi berdasarkan teknis penulisan
perundang-undangan dan kaidah Bahasa Indonesia yang baik.
Pada 21 November 2023, Panja Pembahasan RUU menyetujui
laporan dari Timus dan Timsin RUU. Komisi I DPR RI dan Pemerintah kemudian
menggelar Rapat Kerja pada 22 November 2023 dalam rangka Pembicaraan Tingkat I,
dan telah menyetujui naskah RUU tentang Perubahan Kedua atas UU ITE untuk
dibawa ke Pembahasan Tingkat II Sidang Paripurna untuk disahkan.
Berdasarkan Rapat Panja serta Rapat Tim Perumus
(Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) telah menyelesaikan pembahasan dan
menyepakati perubahan 14 pasal eksisting dan penambahan 5 pasal RUU Perubahan
Kedua UU ITE.
Beberapa norma pasal yang disempurnakan antara lain
mengenai alat bukti elektronik (Pasal 5), sertifikasi elektronik (Pasal 13),
transaksi elektronik (Pasal 17), perbuatan yang dilarang (Pasal 27, Pasal 27
(a), Pasal 27 (b), Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 36 beserta ketentuan pidana
(Pasal 45, Pasal 45 (a) dan Pasal 45 (b)), peran pemerintah (Pasal 40), dan
kewenangan penyidik pegawai negeri sipil (Pasal 43).
Perubahan kedua UU ITE juga melengkapi materi yang
meliputi identitas digital dalam penyelenggaraan sertifikasi elektronik (Pasal
13 (a)), perlindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 16
(a) dan Pasal 16 (b)), kontrak
elektronik internasional (Pasal 18 (a)), serta peran pemerintah dalam mendorong
terciptanya ekosistem digital yang adil, akuntabel, aman, dan inovatif (Pasal
40 (a)).
UU ITE
Dilindungi HAM
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menjadi kebijakan besar untuk
menghadirkan ruang digital yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan
berkeadilan. Menteri Kominfo menegaskan
perubahan itu merupakan wujud tanggung jawab Pemerintah mengedepankan
perlindungan kepentingan umum serta bangsa dan negara.
“Sama halnya dengan ruang fisik, pemerintah memiliki
tanggung jawab untuk memenuhi hak asasi manusia (HAM) bagi pengguna internet
Indonesia di ruang siber, seperti yang telah tertuang pada konstitusi
Indonesia,” ujarnya.
Menurut Menkominfo, perubahan RUU Kedua UU ITE
memiliki arti penting sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan
hukum baik nasional maupun global. “Ruang digital merupakan virtual melting
pot, tempat pertemuan berbagai nilai, kebudayaan, kepentingan dan hukum yang
berbeda,” tandasnya.
Menteri Budi Arie menyebut setidaknya ada lima alasan
perubahan itu perlu dilakukan. Pertama, menurutnya ada penerapan norma-norma
pidana dalam UU ITE yang berbeda-beda di berbagai tempat.
“Sehingga banyak pihak yang menganggap norma-norma UU
ITE multitafsir, karet, memberangus kemerdekaan pers, hingga mengancam
kebebasan berpendapat,” jelasnya.
Kedua, UU ITE yang ada saat ini belum dapat memberikan
perlindungan yang optimal bagi pengguna internet Indonesia. Menkominfo
menyoroti penggunaan produk atau layanan digital dapat memberi manfaat besar
bagi pertumbuhan dan perkembangan anak jika digunakan secara tepat. Oleh karena
itu, penyelenggara sistem elektronik harus mengambil tanggung jawab dalam
memenuhi hak-hak anak, sekaligus melindungi anak dari bahaya atau risiko fisik
dan psikis.
“Dalam berbagai situasi, anak belum memiliki kapasitas
atau kemampuan untuk memahami risiko dan potensi pelanggaran haknya dalam
produk atau layanan digital,” tuturnya.
Ketiga, Menteri Budi Arie menyatakan pemerintah
memperhatikan pembangunan ekosistem digital yang adil, akuntabel, aman, dan
inovatif. Menurutnya, Indonesia memiliki potensi ekonomi digital yang besar,
yang diperkirakan akan menyumbang sepertiga potensi ekonomi digital di kawasan
ASEAN.
“UU ITE yang ada saat ini perlu mengoptimalkan peran
pemerintah dalam membangun ekosistem digital. Melihat besarnya potensi ekonomi
digital Indonesia, pemerintah perlu memperkuat regulasi dalam memberikan
perlindungan pengguna layanan digital Indonesia dan pelaku UMKM,” jelasnya.
Selanjutnya, Menkominfo menyoroti perkembangan layanan
sertifikasi elektronik seperti tanda tangan elektronik, segel elektronik dan
autentikasi situs web serta identitas digital.
“Indonesia butuh landasan hukum yang lebih
komprehensif dalam membangun kebijakan identitas digital serta layanan
sertifikasi elektronik lainnya,” tandasnya.
Menteri Budi Arie juga menegaskan perubahan UU ITE
diperlukan berkaitan dengan aspek penegakan hukum. Menurutnya saat ini
memerlukan penguatan kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam
melakukan penyidikan tindak pidana siber, khususnya yang menggunakan rekening
bank dan aset digital dalam skema kejahatan.
“Dalam hal ini, PPNS di sektor informasi dan transaksi
elektronik (ITE) butuh kewenangan untuk memerintahkan penyelenggara sistem
elektronik dalam melakukan pemutusan akses sementara terhadap rekening bank,
uang elektronik, dan/atau aset digital,” tandasnya. ADV
Sample
Copyright © onPres. All Rights Reserved